Dumai-tipikorinvestigazinews.id-Komisi I DPRD Kota Dumai menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-TEKAL) Kota Dumai terkait pengaduan buruh/pekerja yang bekerja di PT Pelita Agung Agrindustri (PT PAA), (04/3/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Cempaka Lantai I Kantor DPRD Kota Dumai tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Dumai, Rudi Hartono, S.Psi, didampingi anggota Komisi I lainnya yakni Idrus, S.T., Kenda Guntara, S.Sos., Ananda Putri Salsabila, S.M., M.M., dan Ediswan, S.Ag.Senin (02/03/2026).
Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai, pihak PT Pelita Agung Agrindustri (PT PAA), Pihak Rumah Sakit Awal Bros Dumai, serta FAP-TEKAL Kota Dumai selaku pihak yang menyampaikan pengaduan.
FAP-TEKAL menilai tuduhan tersebut berpotensi mengandung unsur pidana dan mencemarkan nama baik, termasuk menyeret nama tenaga medis dari Rumah Sakit Awal Bros Dumai.
Dalam rapat, perwakilan FAP-TEKAL menyampaikan bahwa pihaknya mempertimbangkan langkah hukum dan pelaporan ke kepolisian karena persoalan ini dinilai menyangkut nama baik dan integritas dokter yang bersangkutan.
Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Komisi I Rudi Hartono menegaskan agar seluruh pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
Dari uraian yang disampaikan, ada hal-hal yang masih bersifat dugaan dan asumsi.
Terkait persoalan tuduh-menuduh ini, tentu harus dibuktikan secara objektif.
Mari kita sampingkan ego masing-masing dan mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perbedaan penafsiran terkait durasi keterangan sakit yang semula disebut hanya beberapa hari menjadi tiga puluh hari, yang menjadi salah satu pokok persoalan.
Komisi I DPRD Kota Dumai menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan mediasi agar hak dan kewajiban para pihak terlindungi, serta berharap persoalan diselesaikan secara adil dan transparan tanpa merugikan pihak mana pun.
(Rianto).







____________________________________________
