Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026, Anggaran Capai Rp55 Triliun

Jakarta ,tipikorinvestigasinews.id – Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pengumuman tersebut disampaikan pada Selasa (3/3/2026) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi menjelang Idulfitri guna menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden.

“Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Airlangga.

THR ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun atau naik 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya untuk sekitar 10,5 juta aparatur negara.
Penerima meliputi aparatur sipil negara (ASN) termasuk PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta para pensiunan.Airlangga menjelaskan, komponen THR dibayarkan 100 persen penuh.

“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13,” kata Airlangga, dikutip dari keterangan resmi.
Penyaluran dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan.

“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” ujarnya.

THR Sektor Swasta
Pemerintah menegaskan pembayaran THR sektor swasta wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” kata Airlangga, dikutip dari laman resmi pemerintah.

Total THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun dan diharapkan mendorong konsumsi nasional.
“Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta. Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujarnya.

BHR untuk Pengemudi Ojek Daring
Sebanyak sekitar 850 ribu mitra pengemudi ojek daring akan menerima BHR dengan total nilai sekitar Rp220 miliar.

“Kami mendorong agar penyaluran [BHR] dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” ujar Airlangga.

Editor :Red
Sumber: Dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (setneg.go.id), Selasa, 3 Maret 2026

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *