PURWAKARTA, tipikorinvestigasinews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta bersama Pemerintah Daerah (Pemda) resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna tingkat I sebagai langkah awal dalam proses pembentukan regulasi daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Purwakarta, Said Ali Azmi, mengungkapkan bahwa dari total 15 Raperda yang telah disepakati, sebanyak empat di antaranya kini telah memasuki tahap pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
“Dari 15 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026, empat di antaranya sudah mulai dibahas di Pansus. Selain itu, saat ini juga sedang dilakukan proses harmonisasi terhadap beberapa Raperda bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat dan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Purwakarta.
Pria yang akrab disapa Bang Jimmy tersebut menjelaskan, komposisi Raperda tahun 2026 terdiri dari 6 usulan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan 9 Raperda inisiatif DPRD. Dari usulan eksekutif, tiga di antaranya merupakan Raperda reguler yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, usulan Raperda dari pihak pemerintah daerah umumnya didasarkan pada kebutuhan teknis penyelenggaraan pemerintahan. Sementara itu, Raperda inisiatif DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat serta respons terhadap dinamika kebutuhan hukum di daerah.
“Penyusunan Propemperda ini menjadi bagian dari komitmen bersama antara DPRD dan Pemda dalam mendukung arah pembangunan daerah, khususnya dalam mewujudkan misi pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Purwakarta 2025–2029,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberadaan berbagai Raperda tersebut diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang kuat dalam mendorong pembangunan di berbagai sektor, mulai dari sosial, ekonomi, hingga lingkungan hidup.
Adapun sejumlah Raperda inisiatif DPRD yang menjadi prioritas antara lain mencakup bidang kebudayaan, kesejahteraan sosial, ketahanan keluarga, hingga pengendalian sampah plastik. Selain itu, terdapat pula Raperda terkait kemudahan investasi daerah yang diharapkan mampu meningkatkan daya tarik investasi di Purwakarta.
Sementara itu, Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Purwakarta meliputi pengelolaan keuangan daerah, perizinan berusaha, penyelenggaraan perparkiran, hingga penataan menara telekomunikasi sebagai bagian dari penguatan infrastruktur layanan publik.
Dengan mulai dibahasnya sejumlah Raperda tersebut di tingkat Pansus, DPRD dan Pemda optimistis proses legislasi daerah tahun 2026 dapat berjalan efektif dan tepat waktu, serta menghasilkan regulasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Penulis: Syawaludin







____________________________________________
