SPBU 14.263.584 Sariak Diduga Salurkan Solar Subsidi untuk Nelayan, Mekanisme Distribusi Dipertanyakan

Pasaman Barat-tipikorinvestigasinews.id- 31 Maret 2026, Praktik penyaluran BBM subsidi jenis Bio Solar di SPBU 14.263.584 Sariak, Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, menuai sorotan.

SPBU yang diperuntukkan bagi kendaraan umum itu diduga melayani pengisian BBM subsidi untuk nelayan menggunakan jerigen dan kendaraan bentor.

Temuan tersebut diperoleh tim awak media saat melakukan penelusuran pada 29 dan 31 Maret 2026 di lokasi SPBU. Di lapangan, terlihat aktivitas pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen dalam jumlah besar yang kemudian diangkut menggunakan becak motor.

Menurut petugas SPBU, penyaluran tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan nelayan dan disebut telah didukung surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Pasaman Barat.

“Kami hanya menjalankan, Pak. Sudah ada surat rekomendasi dari Dinas Perikanan. Kalau tidak ada, kami tidak berani,” ujar salah seorang petugas SPBU.

Manajer SPBU, Ujang, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (31/3/2026), juga membenarkan adanya penyaluran BBM subsidi kepada nelayan.

“Saya yang bertanggung jawab di sini. Kami SPBU wajib melayani jika sudah ada rekomendasi dari dinas terkait. Kalau tidak ada rekomendasi, kami tidak berani. Jadi ini dasar kami bekerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, sekitar 20 nelayan disebut mendapatkan pasokan BBM subsidi dengan kebutuhan mencapai 5.000 liter per bulan sesuai rekomendasi yang diberikan.

“Ini juga sudah diketahui pihak Pertamina. Kami tetap jual sesuai HET dan laporkan ke BPH Migas,” tambahnya.

Namun demikian, mekanisme penyaluran BBM subsidi kepada nelayan melalui SPBU umum dinilai perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak terkait.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, BBM subsidi memang diperuntukkan bagi sektor tertentu, termasuk nelayan kecil.

Namun, distribusi BBM subsidi kepada nelayan umumnya dilakukan melalui lembaga penyalur resmi seperti SPBN, SPDN, APMS, atau sub penyalur yang telah ditetapkan.

Selain itu, Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 mengatur bahwa penyaluran BBM subsidi di wilayah yang belum memiliki penyalur dapat dilakukan melalui sub penyalur yang memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, sarana penyimpanan, alat angkut, dan verifikasi data konsumen oleh pemerintah daerah.

BPH Migas juga menegaskan bahwa sub penyalur dapat dibentuk untuk daerah terpencil atau wilayah yang belum memiliki akses penyalur resmi, dengan syarat harus memiliki izin lokasi, sarana penyimpangan maksimal 3.000 liter, alat angkut sesuai standar, dan data konsumen yang diverifikasi pemerintah daerah.

Karena itu, penggunaan SPBU umum untuk melayani penyaluran BBM subsidi dalam bentuk jerigen perlu dipastikan apakah telah sesuai dengan ketentuan BPH Migas, Pertamina, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberadaan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan juga menimbulkan sejumlah pertanyaan, antara lain:

Apakah rekomendasi tersebut telah dikoordinasikan dengan BPH Migas dan Pertamina?

Apakah wilayah tersebut belum memiliki SPBN atau sub penyalur resmi?

Apakah mekanisme penyaluran dan pengawasan telah dilakukan sesuai prosedur?

Apakah penggunaan jerigen dan bentor telah memperoleh izin sesuai ketentuan distribusi BBM subsidi?

Di sisi lain, sejumlah warga mengaku terdampak akibat antrean panjang BBM subsidi di SPBU tersebut.

“Kami sering tidak kebagian. Antrean panjang, truk bolak-balik isi. Akhirnya kami beli eceran,” ujar seorang warga berinisial T.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait potensi distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran, sekaligus memerlukan pengawasan lebih ketat dari pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPH Migas maupun Pertamina belum memberikan tanggapan resmi terkait mekanisme penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut.

Tim awak media menyatakan masih terus menelusuri legalitas surat rekomendasi, alur distribusi BBM subsidi, serta potensi dampaknya terhadap masyarakat dan kuota subsidi di wilayah Pasaman Barat.

 

Pewarta: Ade Putra

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *