Polresta Cilacap Bongkar Transaksi Sabu Sistem Rantai, Tiga Tersangka Diamankan

Cilacap-tipikorinvestigasinews.id-ย Polresta Cilacap melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu dengan pola transaksi berantai di wilayah Kecamatan Kesugihan.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,71 gram. Penangkapan dilakukan di Kesugihan, pada Senin malam (30/3/2026).

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

โ€œDari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Modus yang digunakan adalah sistem transaksi berantai,โ€ ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula pada penangkapan salah satu pelaku di Desa Kesugihan, kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di tempat berbeda.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial K (50), AW alias P (27), dan M (40), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Cilacap.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik klip, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Ipda Galih Secahyo menegaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari pemesan, perantara, hingga pengguna.

โ€œTransaksi dilakukan melalui komunikasi telepon seluler dan transfer uang, kemudian barang diambil di lokasi yang telah ditentukan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,โ€ tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa transaksi bermula dari komunikasi antara tersangka M dan AW terkait pembelian sabu.

Selanjutnya AW memerintahkan K untuk mencarikan barang tersebut. Setelah menerima transfer uang, K membeli sabu dari pihak lain yang kini masih dalam penyelidikan, sebelum akhirnya saudara K diamankan petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, serta pasal subsider lainnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

( Asep Saepudin)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
โš–๏ธ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE โ€ข INFORMASI LINTAS DAERAH โ€ข MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID โ€ข Menyajikan BERITA TERKINI โ€ข UNGKAP FAKTA โ€ข SOROT โ€ข KASUS โ€ข Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya โ€ข Tegas, Jujur, dan Berintegritas โ€ข Sorot Fakta Tanpa Kompromi โ€ข Mengungkap Fakta Demi Kebenaran โ€ข Fakta Bicara, Kami Menyuarakan โ€ข Suara Fakta untuk Keadilan
โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *