Sekda SBD Tegaskan Sanksi Berat Bagi ASN Pelanggar Disiplin: “Organisasi Ibarat Tubuh, yang Sakit Harus Dipotong”

Tambolaka 02 April 2026-tipikorinvestigasinews.id-Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) secara resmi memulai pemberlakuan penegakan disiplin ketat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung mulai hari ini, 1 April 2026.

Langkah ini diambil sebagai komitmen nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja birokrasi di wilayah SBD.

Sekretaris Daerah, Drs. Edmundus Norbertus Nau, Kabupaten Sumba Barat Daya, dalam keterangannya di ruang kerja Rabu 01/04/2026, menegaskan bahwa masa penyesuaian dan uji coba selama tiga bulan sejak awal tahun telah berakhir. Kini, pemerintah tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap pelanggaran disiplin, terutama terkait jam kerja dan kehadiran.

Penerapan Absensi Digital (Fingerprint)

Pemerintah telah sepenuhnya beralih dari daftar hadir manual ke sistem fingerprint untuk memastikan data kehadiran dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dimanipulasi.

ASN diwajibkan memenuhi ketentuan jam kerja 7,5 jam sehari atau 37,5 jam seminggu, dengan jadwal masuk pukul 07.30 WITA dan pulang pukul 15.00 WITA.

Sanksi Tegas dan Analogi “Potong Jari”

Dalam pernyataannya yang lugas, Sekda memberikan peringatan keras bahwa ASN yang tidak bisa dibina akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2021.

“Organisasi itu ibarat tubuh manusia. Jika terkena penyakit kronis seperti diabetes yang membusuk di jari, maka jari itu harus dipotong agar tidak merambat dan mematikan seluruh tubuh.

Begitu juga dalam organisasi, demi keselamatan instansi dan kepentingan masyarakat banyak, satu atau dua orang yang sulit dibina terpaksa harus dikorbankan melalui sanksi tegas,” ujar Sekda.

Evaluasi Mingguan

Penegakan disiplin ini tidak hanya mencakup jam kerja, tetapi juga perilaku, ucapan, dan tindakan ASN yang berpotensi merugikan daerah. Pemerintah Kabupaten SBD akan melakukan evaluasi setiap minggu untuk memantau kepatuhan seluruh aparatur.

Tindakan tegas ini bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk memastikan hak masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik terpenuhi.

Pemerintah tidak ingin ada masyarakat yang kecewa karena tidak mendapatkan pelayanan saat datang ke kantor pemerintahan pada jam kerja yang telah ditentukan.

“Disiplin harus lahir dari kesadaran dalam diri. Kita adalah pelayan masyarakat, dan kesejahteraan daerah ini sangat tergantung pada integritas ASN-nya,” tutup Sekda.

 

Reporter: Gunter Guru Ladu Meha.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *