Program Ketahanan Pangan Desa Permu Bawah Diduga Jadi Ladang Korupsi Oknum Kades

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

 

Kepahiang, Bengkulu, Tipikorinvestigasinews.id-
Kamis, 02 April 2026.

Program ketahanan pangan di Desa Permu Bawah, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, diduga kuat menjadi ajang praktik korupsi oleh oknum pemerintah desa dalam kegiatan Penguatan Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025.

Bacaan Lainnya

Program penguatan ketahanan pangan sejatinya merupakan upaya strategis dalam memastikan ketersediaan, aksesibilitas, serta pemanfaatan pangan secara berkelanjutan bagi masyarakat desa. Kegiatan ini mencakup pengembangan pertanian berkelanjutan, diversifikasi pangan, peningkatan kapasitas masyarakat, hingga perbaikan infrastruktur serta akses pasar.

Namun, kondisi tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya di Desa Permu Bawah. Kepala Desa Permu Bawah, Amansyah, M.I.Kom, diduga kuat menjadikan program tersebut sebagai ladang korupsi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dana Desa sebesar Rp140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) yang dialokasikan untuk kegiatan ketahanan pangan diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Program yang seharusnya menjadi solusi untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu. Hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran dana dan bantuan, bahkan terindikasi sebagai ajang penyalahgunaan anggaran.

Tidak hanya itu, pada kegiatan pembangunan drainase tahun 2024 lalu, ditemukan kondisi fisik bangunan yang sudah mengalami keretakan dan diduga tidak memenuhi standar kualitas. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran desa.

Saat tim investigasi turun langsung ke lapangan untuk meninjau pembangunan infrastruktur desa, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada indikasi kuat penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, khususnya pada program ketahanan pangan.

Dalam upaya konfirmasi untuk keberimbangan berita, tim investigasi telah mencoba menghubungi Kepala Desa Permu Bawah melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, namun tidak mendapatkan respons.

Tim juga mendatangi Kantor Desa Permu Bawah dan bertemu dengan Sekretaris Desa, Imin Saputra. Saat dikonfirmasi, Sekdes mengaku tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena takut salah dalam memberikan jawaban. Ia juga meminta agar keterangannya tidak dimuat dalam pemberitaan, dengan alasan bahwa seluruh kewenangan berada pada Kepala Desa, meskipun ia mengakui perangkat desa mengetahui penggunaan anggaran tersebut.

Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menerbitkan Keputusan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa. Regulasi tersebut bertujuan untuk mewujudkan kecukupan pangan, kemandirian desa, serta menghindari kerawanan pangan melalui pemanfaatan Dana Desa secara tepat.

Sehubungan dengan dugaan tersebut, tim investigasi meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Kepahiang, Inspektorat Kabupaten Kepahiang, Kejaksaan Negeri Kepahiang, serta instansi terkait untuk segera melakukan audit dan investigasi secara menyeluruh. Langkah ini dinilai penting guna mengungkap adanya dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran, serta memastikan pembangunan desa berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Penulis.(Feby adedo)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *