Tudingan Perekrutan PLD Di Medsos Hoaks, Ketua DPD PAN Nias Selatan Tantang Pelaku Tunjukkan Bukti.

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

NIAS SELATAN,Tipikorinvestigasinews.id
Mantan Anggota DPRD Nias Selatan sekaligus Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Nias Selatan, Sifaoita Buulolo, secara tegas membantah isu miring yang menyeret namanya di media sosial. Ia dituding telah merekrut 176 anggota Pasukan Lawan Darurat (PLD) dan melakukan pungutan uang kepada para calon anggota.

Sifaoita menyatakan bahwa informasi yang disebarkan oleh akun Facebook atas nama Fao Fao Buulolo tersebut adalah fitnah tak berdasar. Hingga saat ini, menurutnya, tidak ada satu pun individu yang merasa dirugikan datang menemuinya.

“Saya nyatakan dengan tegas, tuduhan tersebut tidak benar. Jika memang saya mengambil uang mereka, logikanya mereka pasti sudah menagih ke rumah saya. Isu ini muncul tiba-tiba tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Sifaoita kepada awak media, Jumat (3/4/2026).
Ancam Jalur Hukum dan UU ITE
Lebih lanjut, Sifaoita menilai tindakan tersebut merupakan pembunuhan karakter yang melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia memberikan somasi terbuka kepada pihak penyebar isu untuk segera memberikan bukti sah dalam waktu dekat.

Bacaan Lainnya

“Tunjukkan data dan dokumen pendukungnya. Jika tidak bisa membuktikan, saya minta berita itu ditarik dan pelaku wajib meminta maaf secara terbuka kepada saya dan institusi Partai PAN,” pungkasnya.

Tanggapan Aktivis;
Senada dengan hal tersebut, aktivis muda Penius Buulolo turut menyayangkan maraknya narasi hoaks di media sosial. Ia menekankan bahwa dalam koridor hukum, setiap tuduhan wajib disertai bukti (actori incumbit onus probandi).

“Jika tidak ada pihak yang dirugikan secara nyata dan tidak ada bukti otentik, maka ini murni hoaks. Masyarakat harus cerdas dan tidak terjebak dalam asumsi yang bisa berujung pada tindak pidana pencemaran nama baik,” kata Penius melalui keterangannya di grup WhatsApp, Jumat siang.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Nias Selatan, mengingat isu tersebut menyangkut nama baik tokoh politik dan kredibilitas organisasi partai di daerah tersebut.
Pewarta: Faozatulo Buulolo (Korlip Kepulauan Nias).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *