Tambolaka,Tipikorinvestigadinews.id–
03/04/2026.
Proses hukum terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibawa naungan Yayasan Tunas Timur (Yatutim) terus bergulir dengan kedewasaan sikap dari semua pihak yang terlibat. Di tengah proses yang sedang berjalan, muncul dinamika baru yang menjadi perhatian publik, yakni langkah pengunduran diri kuasa hukum serta komitmen transparansi dari pihak yayasan.
Langkah Advokat Meltripaul
Praktisi hukum, Advokat Meltripaul Emanuel Ronggah, SH, M.Pd., secara resmi menyatakan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum bagi para pengurus yayasan. Langkah ini diambil sebagai bentuk integritas profesional dalam menjaga keselarasan visi dan prinsip hukum.
Meski keputusan ini mengejutkan, Meltripaul mengisyaratkan bahwa dalam penegakan hukum, keterbukaan dan kesamaan pandangan antara pengacara dan klien adalah fondasi utama guna mencapai keadilan yang sejati.
Mundurnya beliau dipandang sebagai bagian dari dinamika profesional yang wajar dalam sebuah proses pendampingan hukum.
Menanggapi pengunduran diri tersebut, pihak Yayasan Tunas Timur menunjukkan sikap yang sangat bijak dan profesional.
Ketua YATUTIM Soleman Lende Dappa menyampaikan rasa terima kasih atas kerjasama yg sudah berlangsung lama dan menghargai keputusan Pak Meltri sebagai hak prerogatif seorang pengacara. Komunikasi di antara kedua belah pihak dikabarkan tetap terjaga dengan baik dan penuh kekeluargaan, “demikian juga jika kami kalau pindah ke pengacara yang lain adalah hak prerogatif juga”. Sebut Soleman.
Lebih lanjut di sampaikan,
“Namun terkait penyampaian bahwa saya tidak pernah membayar honor adalah sesuatu yang tidak benar karena proses pelunasan kalau masalah sudah selesai, tidak mungkinlah pengacara melaksanakan tugas tanpa dibayar, tidak baiklah harus menunjukkan bukti transfer, dll. Ya sudahlah kalau mundur itu hak dan kalau saya menunjuk pengacara yang lain juga itu hak.”Tandasnya.
Ketika ditanya soal kasus hukum yang sedang bergulir, pihak yayasan menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Soal keterbukaan data, SLD mengatakan “pada waktunya akan terbuka semua dhadapan hukum, dasar dana BOS, Juknis Dana BOS semua ada, siapa yang bertanggungjawab, siapa yang menyetujui, siapa yang mengesahkan, siapa yang mencairkan, siapa yang mempertanggung jawabkan saya pikir sudah jelas semuanya.
Saya meminta para kepala sekolah YATUTIM untuk menghadapi Proses Hukum ini dengan baik sesuai hukum yang berlaku, karena ketika ada tawaran dari pihak lain yang menggiurkan tidak ditelaah dengan baik jangan sampai menuju jalan yang berbatu-batu sehingga tergelincir”. Lanjutnya
Sementara pandangan SLD terhadap semua pemberitaan yang selama ini menyerang dan selalu diam sehingga terbangun persepsi publik jangan sampai ini benar? SLD menjawab tidaklah demikian, “karena bukti atau fakta hanya bisa disajikan di depan hukum bukan di ruang publik, jadi saya lebih irit kata-kata.”
“Kalau fakta bersalah ya siap terima hukuman karena siapapun tidak ada yang kebal hukum dan jadilah Justice kolaborator yang baik dalam segalah bidang yang merugikan uang negara baik di swasta maupun di negeri sehingga membawa SBD lebih baik kedepan tetapi jika fakta mengatakan tidak bersalah bisa bebas tetapi kejadian selama ini akan menjadi proses edukasi bagi semua untuk terus berbuat lebih baik kedepan.”tutupnya.
Harapannya, kebenaran akan muncul secara objektif, demi kelangsungan pendidikan anak bangsa di Kabupaten Sumba Barat Daya dan demi tegaknya keadilan yang mencerahkan bagi semua pihak.(Reporter: Gunter Guru Ladu Meha).







____________________________________________
