Kubu Raya,Tipikorinvestigasinews.id–
4 April 2026. Dugaan praktik ilegal penyuplaian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, memicu sorotan tajam dan kemarahan publik. Sebuah kendaraan pick-up Grandmax warna hitam dengan nomor polisi KB 8545 WA diduga kuat terlibat dalam aktivitas penyelewengan tersebut.
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima redaksi pada Sabtu (4/4/26), dugaan aktivitas penyelewengan terjadi secara terang-terangan di Desa Sungai Asam.
Modus Operandi
Diduga kuat pengendara kendaraan tersebut mengangkut BBM subsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah. BBM tersebut diduga berasal dari kawasan Jeruju (TPI) untuk didistribusikan ke wilayah Desa Sungai Asam dan sekitarnya.
Barang ilegal tersebut kemudian dijual kembali oleh pengecer dengan harga yang jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah demi keuntungan pribadi.
Motif dan Keterangan
Saat dikonfirmasi terkait surat rekomendasi desa, oknum terkait sempat terdiam, namun akhirnya membenarkan bahwa dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi tersebut memang terjadi.
Pelaku berdalih bahwa tindakannya tersebut dilakukan hanya sekadar untuk “cari makan”. Namun, pihak terkait menyarankan agar menghubungi langsung pemilik kendaraan Pick-up Grandmax Warna Hitam Nomor Polisi KB 8545 WA tersebut untuk keterangan lebih lanjut.
Dampak dan Tuntutan
Praktik ini dinilai tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam skala besar, tetapi juga berdampak langsung pada kelangkaan energi bagi masyarakat kecil, nelayan, dan petani yang seharusnya berhak mendapatkannya.
Masyarakat mendesak Polda Kalbar, Polres Kubu Raya, dan Polsek Sungai Raya untuk segera bertindak tegas dan menindaklanjuti kasus ini.
Catatan Hukum
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana. Alasan “cari makan” tidak menghapus unsur pidana jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti pemalsuan surat atau penyalahgunaan wewenang.
Pelaku dapat dijerat dengan UU Migas No. 22 Tahun 2001 (Pasal 53-58) jo UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi mengenai tindak lanjut dari pihak berwenang.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan Aduan Masyarakat. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang. Sesuai prinsip jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak terkait memiliki hak jawab dan hak koreksi.
(Pewarta: Rabudin Muhammad
Sumber: Aduan Masyarakat Setempat).







____________________________________________
