LABUSEL SUMUT-Tipikorinvestigasinews.id-Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) Kabupaten Labuhan Batu Selatan tahun 2025 telah disepakati sebesar 3.404.984 rupiah yang sebelumnya 3.197.168 rupiah di tahun 2024.
Hal tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara ( Gubsu ) nomor : 188.44/833/KPTS 2024.Surat ini menerapkan UMK kabupaten di Sumatera Utara ( Sumut ).
Selain Upah Minimum Kabupaten ( UMK ),Pemkab labusel juga menyepakati Upah Miinimum Sektoral Kabupaten (UMSK ) sebesar Rp. 3.460.000 naik dengan besaran Rp.160.000 dari tahun sebelumnya.
“Kalau UMK sesuai dengan arahan bapak presiden,itu kan sama semua,kalau UMSK naik menjadi Rp 3.460.000.-,ini kesepakatan antara serikat pekerja dengan pihak perusahaan,agak sengit memang pembahasannya,”sebut kepala dinas tenaga kerja ( KadisNaker ) Labusel ,Ismail Roy Siregar kepada wartawan ,Senin ( 6-1-2025 ).

Atas penetapan ini Disnaker labuhan batu selatan sudah mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan di Labusel agar dilaksanakan.
“Sudah konsep,tapi karna diakhir tahun belum disebar,sudah saya tanda tangani,nanti dalam minggu-minggu ini akan kita sebar surat pemberitahuannya.”
Roy berharap agar perusahaan dapat melaksanakan surat edaran tersebut,baik itu UMK ataupun UMSK yang telah disepakati.
“Harapannya karena UMSK sudah lama tidak turun sejak Covid,UMSK kita sebesar Rp 3.300.000, dan baru tahun inilah naik signifikan melalui UMSK kita tahun 2019,sekarang kan Rp 3.460.000,itu kan ada dua sektor,pengolahan sawit sama perkebunan sawit dan karet,harapannya dilaksanakan lah bang,artinya selama ini yang di Labusel yang disektor ini gak naik,ada kenaikkan Rp 160.000 semoga dilaksanakan bang,” harap ,Ismail Roy Siregar menyudahi.
(Liputan:Tigor Marinus Silalahi






____________________________________________