LANDAK. tipikorinvestigasinews.id -Rabu 13 Mai 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Dugaan Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Pak Mayam, khususnya di Dusun Belangiran dan sekitarnya, diduga kuat dikendalikan oleh jejaring yang terorganisir.
Informasi terbaru yang dihimpun tim investigasi mengungkap adanya skema koordinasi sistematis yang melibatkan oknum dengan posisi strategis di perusahaan swasta.
Sistem Setoran dan Pengadaan Logistik
Berdasarkan data dan kesaksian dari warga setempat serta mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pak Mayam, aktivitas tambang ilegal jenis dompeng atau lanting ini tidak berjalan secara mandiri.
Terdapat dugaan adanya “pintu masuk” tunggal bagi para pekerja tambang.
Seorang pria berinisial IM disebut-sebut bertindak sebagai koordinator utama. Setiap pekerja yang ingin beroperasi di wilayah tersebut diwajibkan melapor dan menyetorkan sejumlah uang kepada pengurus.
Selain IM, nama lain berinisial ER muncul sebagai sosok yang diduga bertanggung jawab atas suplai bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk operasional mesin tambang.
”Setiap orang yang kerja emas di sana harus melalui dia (IM). Rekaman pengakuan dari lapangan mengonfirmasi adanya setoran rutin agar aktivitas tetap berjalan lancar,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Sorotan pada Rangkap Jabatan
Hal yang paling mengejutkan adalah latar belakang sang koordinator. IM diduga kuat melakukan praktik “double agent”. Selain mengoordinasi tambang ilegal,
ia diketahui menjabat sebagai Hubungan Masyarakat (Humas) di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit (PT. S) dan dikabarkan memegang posisi HRD pada sektor tambang bauksit di Desa Pak Mayam.
Posisi strategis di perusahaan resmi ini diduga memberikan pengaruh besar bagi IM untuk memuluskan aktivitas ilegal di titik-titik sensitif, seperti:
Aliran Air Landak
Kawasan Dusun Belangiran
Areal Perkebunan Sawit (Dekat lahan milik warga berinisial AK)
Pelanggaran Hukum dan Lingkungan
Kehadiran tambang emas ilegal di dalam atau di sekitar konsesi perkebunan sawit tidak hanya merusak ekosistem hutan dan sungai, tetapi juga memicu pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dari pihak berwenang dan perusahaan terkait.
Hingga berita ini diturunkan, tim sedang berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk oknum berinisial IM dan ER, serta manajemen perusahaan tempat IM bernaung.
Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk membuktikan sejauh mana aliran dana hasil tambang ilegal ini mengalir dan siapa saja yang memback-up kegiatan yang merugikan negara tersebut.
Pewarta : Rabudin Muhamad
(Kepala Humas Redaksi Media Tipikor investigasi news Id,Kalbar)
Sumber: Masyarakat setempat
Gambar diatas AI







____________________________________________