PURUK CAHU, tipikorinvestigasinews.id – Serikat Buruh Nasional Indonesia [SBNI] Kabupaten Murung Raya menyatakan akan melanjutkan laporan terhadap PT Hillconjaya Sakti ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, Bagian Ekonomi dan Khusus.
Langkah ini diambil setelah mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Murung Raya dinilai belum menghasilkan penyelesaian terkait tunggakan upah dan kompensasi puluhan karyawan dan eks karyawan perusahaan tersebut.
Ketua SBNI Murung Raya, [ Sukerman ], mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang dilakukan PT Hillconjaya Sakti. “Kami menemukan indikasi pelanggaran Pasal 88 dan Pasal 156 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Gaji pekerja tertunggak beberapa bulan, pesangon PHK juga belum dibayar. Karena itu, kami akan bawa ke ranah pidana ketenagakerjaan di Polda Kalteng,” tegas [ Sukerman Ketua DPC SBNI ] saat ditemui di Puruk Cahu, 14 Oktober 2025.
Fokus Laporan ke Bagian Ditsesta: Bagian Ditsesta Ditreskrimsus Polda Kalteng menangani tindak pidana di bidang ekonomi, termasuk pelanggaran ketenagakerjaan yang memiliki unsur pidana. SBNI akan melaporkan dugaan penahanan upah pekerja dan penggelapan hak normatif pekerja.
“Kami sudah siapkan data korban, slip gaji, SK PHK, dan keterangan pekerja. Senin depan kami akan datang langsung ke Polda Kalteng untuk membuat laporan resmi,” ujarnya.
Dampak ke Pekerja:Berdasarkan data SBNI, sedikitnya 200 pekerja terdampak dengan total tunggakan diperkirakan mencapai Milyaran. Sebagian pekerja mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan dasar keluarga karena upah tidak dibayarkan selama kurang lebih 4 bulan.
“Sampai hari ini perusahaan hanya bilang ‘nunggu pembayaran dari owner’. Alasan itu tidak bisa diterima. Hak pekerja harus dibayar sesuai waktu,” kata salah satu perwakilan pekerja yang ikut dalam laporan.
SBNI mendesak Polda Kalteng segera memanggil dan memeriksa manajemen PT Hillconjaya Sakti. Jika terbukti bersalah, perusahaan dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai UU Ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Hillconjaya Sakti belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pelaporan tersebut.
Pewarta : Kerman Mura
Kontak Media: [Ketua DPC SBNI Murung Raya] – 0856-5121-1569 Kantor SBNI Murung Raya: Jln Bondang l No 49 Kel.Beriwit,Kec.Murung,Kab.Murung Raya,Kalteng







____________________________________________