Luwu, tipikorinvestigasinews.id — Peredaran buku bertajuk Amalia (Amaliah Ramadhan) di sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Luwu menuai perhatian publik. Buku tersebut diduga beredar tanpa mencantumkan identitas penerbit, penyusun, maupun penanggung jawab secara jelas, serta disebut tidak melalui mekanisme katalog resmi pengadaan.
Sejumlah kepala sekolah yang dikonfirmasi mengaku tidak memiliki kewenangan penuh dalam proses pengadaan buku tersebut. Mereka menyebut distribusi dilakukan melalui koordinator wilayah (korwil).
“Semua pesanan buku kami lewat korwil, Pak. Kami tidak berani tanpa konsultasi. Harga juga sudah ditentukan. Kami tidak tahu penerbitnya,” ujar salah satu kepala sekolah saat dikonfirmasi, 4 April 2026.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses distribusi lebih banyak dikendalikan di luar kewenangan sekolah, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pengadaan dan pengambilan keputusan.
Keterangan serupa juga disampaikan kepala sekolah lainnya.
“Kami tidak tahu, Pak. Yang kami tahu, buku dibawakan oleh korwil. Kami tidak berani ambil kebijakan sendiri tanpa arahan,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur CV Merah Putih, Indar Hasyim, saat dikonfirmasi mengakui pihaknya mencetak buku di luar daerah dan mendistribusikannya ke sekolah-sekolah secara bertahap.
“Saya yang cetak di Jawa. Kami sudah bersurat ke Kadis Pendidikan sebelum distribusi. Koordinasi melalui korwil. Ada pembayaran yang ditransfer ke rekening pribadi saya, tapi tetap disertai bukti,” jelasnya pada 6 April 2026.
Penggunaan rekening pribadi dalam proses transaksi tersebut memunculkan perhatian terkait aspek administrasi, legalitas, dan akuntabilitas, khususnya bila berkaitan dengan penggunaan dana sekolah.
Di sisi lain, muncul informasi dari salah satu sumber penyalur yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam proses distribusi.
“Barangnya itu dari Polres semua. Kami sudah komunikasi dengan Kanit Tipikor. Dari dulu memang mereka yang suplai,” ungkap sumber tersebut.
Pernyataan ini masih memerlukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu disebut telah dilakukan berulang kali, baik melalui kunjungan langsung, telepon, maupun pesan tertulis. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi dan komitmen transparansi dalam pengelolaan sektor pendidikan.
Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Secara regulasi, apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh oknum aparat, penanganannya mengacu pada ketentuan internal institusi terkait, termasuk kode etik, disiplin, maupun aturan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi pengadaan barang di sektor pendidikan, serta pentingnya pengawasan terhadap tata kelola yang akuntabel, profesional, dan sesuai regulasi.
Penulis: Rusding Investigasi Nasional







____________________________________________
