Sulteng,Kabupaten Parimo,https://tipikoinvestigasinews.id–
Kurangnya perhatian Pihak Inspektorat dan PMD Kabupaten Parigi moutong memperhatikan dan menekankan kepada semua desa-desa di kabupaten Parigi moutong diwajibkan untuk memasang baliho APBDes, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pemasangan baliho ini adalah amanat dari peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan desa
Kata, Warga Masyarakat Kamis (21/5/2026)
“katakan”prinsip Transparansi, prinsip keterbukaan Publik, informasi, dan komunikasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)”
Sehingga minumbulkan kritik tajam dari warga masyarakat yang kritis terhadap Pelaksanaan pengunaan anggaran DD dan terkadang berahir di laporkan ke pihak penegak hukum, dengan terpasangnya baliho transparansi APBdes dapat mengurangi timbulnya kecurigaan masyarakat terhadap pengunaan anggaran DD
Dari hasil monitoring Awak media hampir semua Pemdes diwilayah Kabupaten Parimo tidak terpasang Baliho papan informasi APBdes, di setiap tahunnya, sehingga Perlu Segera Bupati Parimo mengambil langkah tegas untuk segera memasang kembali Baliho papan informasi APBdes untuk mencegah terjadi dugaan penyelewengan DD dan ADD.(Arsyad).







____________________________________________
