Sengketa Warisan Pemangkat: Polsek Didesak Patuhi Perkap Penyidikan

SAMBAS. http://tipikorinvestigasinews.id- Jum”at 22 Mai 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Demi memperjuangkan haknya, Evi Hon, seorang warga Pemangkat, Kabupaten Sambas, menuntut keadilan atas dugaan penganiayaan serta diskriminasi hak ekonomi terkait harta warisan yang melibatkan saudara kandungnya sendiri.

Didampingi kuasa hukumnya, Tri Setiowati, S.H., M.H., Evi mengungkap prahara keluarga ini kepada awak media pada Jumat (22/5/2026).

​Tri Setiowati menjelaskan bahwa kliennya saat ini harus mengalami tekanan fisik dan mental yang berat.

Situasi tersebut kian memprihatinkan di tengah kondisi kesehatan Evi yang rentan akibat menderita sakit ginjal kronis, serta keterbatasan fisik dengan kaki yang harus dipasang pen besi akibat cedera.

​”Klien kami diduga kuat mendapat perlakuan tidak manusiawi dan tindakan penganiayaan yang diduga melibatkan saudara kandungnya sendiri,” ujar Tri kepada media.

​Pihak kuasa hukum menyebutkan nama-nama saudara kandung Evi yang menjadi pihak terlapor dalam laporan kepolisian, antara lain JH alias A, TJS, HLT, JH, dan H.

​Desak Transparansi Kasus dan Pertanyakan Kinerja Polsek Pemangkat
​Selain konflik internal keluarga, pihak Evi Hon turut menyatakan kekecewaannya terhadap penanganan hukum di tingkat lokal.

Evi mengaku telah berulang kali melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya ke pihak Polsek Pemangkat, namun dirasa belum membuahkan progres atau kejelasan yang signifikan.

​Terkait mandeknya laporan tersebut, kuasa hukum mendesak kepolisian setempat untuk mengedepankan asas keadilan prosedural sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menuntut profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas jajaran kepolisian dalam melayani aduan masyarakat.

​”Kami menyayangkan penanganan yang terkesan berulang kali nihil progres.

Oleh karena itu, kami meminta kasus yang menimpa klien kami ini segera mendapat atensi serius dari pimpinan di tingkat Polres Sambas maupun Polda Kalbar agar keadilan prosedural dapat ditegakkan,” tegas Tri.

​Gugat Belasan Aset Warisan Senilai Miliaran Rupiah
​Berdasarkan keterangan pihak korban, akar konflik ini bermula dari sengketa harta peninggalan orang tua mereka, almarhum Hon Djin Sun alias Antoni dan almarhumah Tjhu Khiuk Moi.

Pihak Evi Hon menyatakan bahwa seluruh aset tersebut merupakan harta bersama (Buk Kha Kai) yang diduga dikuasai sepihak oleh para terlapor selama kurang lebih 8 tahun, terhitung sejak tahun 2017.

​Objek sengketa tersebut mencakup belasan aset bernilai miliaran rupiah yang tersebar di wilayah Sambas, Singkawang, hingga Jakarta Barat, beberapa di antaranya meliputi:

​Properti & Usaha: Grand Hotel Pemangkat, serta sejumlah rumah toko (ruko) strategis di Pemangkat (Jl. Amat Bampe, Jl. Muh Hambal, Jl. Sejahtera, dan kawasan Pasar Sentral).

​Lahan & Perkebunan: Kebun jeruk di Tebas, kebun kelapa sawit dan durian di Sebetung/Sampalai, serta kebun lada di Singkawang.

​Aset Luar Daerah: Satu unit rumah tinggal yang berlokasi di Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

​Fasilitas Usaha & Kendaraan: Unit Kamera Foto Studio (beroperasi di Pemangkat & Singkawang), truk Fuso, Kijang Kapsul, serta sejumlah perhiasan peninggalan orang tua.

​Selain kepemilikan fisik atas aset-aset di atas, Evi Hon melalui kuasa hukumnya juga menuntut hak atas keuntungan operasional perhotelan, uang sewa ruko, hasil panen perkebunan, serta pendapatan dari studio foto yang diklaim tidak pernah diterimanya secara adil selama delapan tahun terakhir.

​Catatan Redaksi (Hak Konfirmasi & Keberimbangan): > Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak Polsek Pemangkat guna mendapatkan klarifikasi mengenai perkembangan laporan ini, serta berupaya menemui pihak keluarga terlapor untuk memuat konfirmasi dan memberikan hak jawab secara berimbang sesuai amanat UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Pewarta : Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar:Rabudin Muhammad.
Sumber:Tri Setiowati, S.H., M.H.,

Catatan : (Foto/Visual pendukung dalam berita ini dihasilkan melalui teknologi AI/Kecerdasan Buatan).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *