Batam,26/05/2026
Tipikorinvestigasinews.id Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau, Yusril Koto, didampingi kuasa hukumnya, Umar Faruk dan Jacobus Silaban, menyampaikan akan melaporkan oknum ormas berinisial S ke Polda Kepri terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers bersama wartawan di Kedai Kopi Datuak, Batam, Senin (25/5/2026).
Kuasa hukum Yusril Koto, Jacobus Silaban, menyebut unsur dugaan pencemaran nama baik dinilai telah terpenuhi. Menurutnya, kliennya dituduh melalui akun media sosial sebagai “Ketua LSM yang suka ngolah” tanpa disertai bukti yang jelas.
Klien kami dituduh melalui akun media sosial. Jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka kami akan menempuh jalur hukum hingga perkara ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku, ujar Jacobus kepada wartawan.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta penyidik nantinya melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang diduga ikut mendukung atau menyebarkan tuduhan tersebut untuk menyudutkan kliennya.
Sementara itu, Yusril Koto mengaku tidak mengenal oknum berinisial S dan tidak pernah memiliki komunikasi dengan yang bersangkutan.
Saya sudah memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf, namun tidak ada respons. Itu yang membuat saya kecewa, ungkap Yusril.
Ia juga menegaskan agar pihak yang menuduh dirinya dapat menunjukkan bukti apabila memang terdapat tindakan atau perbuatan yang dianggap merugikan pihak lain.
Diketahui, pada 13 Maret 2026, Yusril Koto menerima mandat dari DPP LSM LIRA sebagai Gubernur LSM LIRA Kepri. Penetapan tersebut kemudian diperkuat melalui Surat Keputusan (SK) tertanggal 10 April 2026, menggantikan M. Nur yang kini menjabat sebagai staf khusus di BP Batam.
*Er







____________________________________________
