Sulteng-Kabupaten Parimo – http://tipikorinvestigasinews.id -.Payung hukum (PMK) Nomor 7 Tahun 2026
Alokasi wajib DD Pendanaan Koperasi merah putih, Berdasarkan kebijakan alokasi Dana Desa (DD) saat ini, porsi maksimal Dana Desa yang digunakan untuk Koperasi Desa (Kopdes) 58,03% dari total anggaran desa, namun persentase tidak harus selalu maksimal dan sangat bergantung pada kebutuhan, serta hasil musyawarah desa setempat Kata, Rahmat Salah seorang Warga masyarakat, Pemerhati pembangunan Kabupaten Parimo selasa (26/5/2026)
“dikatakan” Dengan adanya kopdes merah putih, sebagian DD digunakan untuk keberhasilan kopdes Merah putih, sehingga program-program yang direncanakan Pemdes, atas nama masyarakat terpangkas Pendanaanya.
Terkadang juga program-program Pemdes diduga hanya simbol di dokumen laporan pertangung jawaban (LPJ) DD setelah cair mata anggarannya tidak dilaksanakan, salah satu terjadi di desa palasa Pembangunan gedung dan taman Rp. 65.906.000 di duga Fiktif dan sudah di laporkan kejaksaan Parimo pada tahun 2019
masyarakat juga menilai adanya kopdes merah putih solusi konkrit memperkecil angka dugaan tindak pidana korupsi DD
Berdiri kopdes merah putih kalangan Masyarakat menyambut baik, tujuan utama menjadi agregator ekonomi desa yang mendorong kedaulatan pangan, memperkuat UMKM, dan mengurangi ketimpang di tengah Masyarakat
Permintaan masyarakat kepada Pemerintah pusat di wilayah Sulawesi tengah, Kopdes merah putih cukup satu kecamatan gedungnya di bangun untuk melayani Setiap desa-desa di kecamatan masing-masing, dikarenakan setiap desa Penduduk tidak sepadat wilayah Jawa.kuncinya.(M.Arsyad)







____________________________________________
