Luwu, Tipikorinvestigasinews.id – Ketua DPD APKAN RI Kabupaten Luwu menyoroti kinerja Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu terkait pengelolaan Pasar Baru Bajo di Desa Balla, Kecamatan Bajo, yang hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan mengenai legalitas pengelolaan, status aset, serta dasar hukum penarikan retribusi.
Polemik Pasar Baru Bajo kembali mencuat setelah muncul klaim bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu mengambil alih pengelolaan pasar sebelum berakhirnya masa perjanjian kerja sama yang sebelumnya disepakati para pihak. Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan pihak yang mengaku sebagai pengelola awal, masa kerja sama disebut berlaku selama 30 tahun. Namun saat perjanjian baru berjalan sekitar 20 tahun, pengelolaan pasar disebut telah diambil alih oleh pemerintah daerah.
Ketua DPD APKAN RI Kabupaten Luwu menilai pemerintah daerah, khususnya Dinas Perdagangan, perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait status hukum pengelolaan pasar tersebut. Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Berdasarkan keterangan Ketua DPD APKAN RI Kabupaten Luwu saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 24 Mei 2026, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Jika memang pasar tersebut merupakan aset pemerintah daerah, maka seluruh dasar hukum pengelolaannya harus dapat dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila terdapat pihak lain yang memiliki hak berdasarkan perjanjian yang masih berlaku, maka hal itu juga harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah,” ujarnya.
Dalam perjanjian yang beredar, hak pengelolaan pasar, termasuk penerimaan retribusi dan parkiran, disebut merupakan bagian dari hak pengelola yang ditunjuk oleh pemberi hibah. Namun selama bertahun-tahun, penarikan retribusi dilakukan oleh pemerintah daerah sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum pelaksanaannya.
Persoalan tersebut semakin berkembang setelah muncul pembahasan mengenai pembangunan los dan ruko di kawasan Pasar Baru Bajo yang dikerjakan oleh CV Palopo Jaya. Perusahaan tersebut dipimpin oleh H. Junaid yang juga disebut sebagai pihak yang mengklaim memiliki lahan Pasar Baru Bajo. Nilai pekerjaan pembangunan disebut mencapai sekitar Rp2,5 miliar dan dikabarkan masih menyisakan persoalan pembayaran.
Di sisi lain, beredar informasi bahwa lahan Pasar Baru Bajo beserta sejumlah bangunan los dan ruko berdiri di atas tanah yang diklaim sebagai milik pribadi H. Junaid. Klaim tersebut disebut didasarkan pada sejumlah dokumen, antara lain akta hibah, surat keterangan camat, surat perjanjian dengan pemerintah daerah, SK Bupati, dan dokumen SPK.
Saat dikonfirmasi terkait legalitas pasar tersebut, Kepala BKAD Kabupaten Luwu menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara rinci persoalan tersebut dan menyarankan agar pertanyaan diajukan kepada Dinas Perdagangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu pada 15 Mei 2026 menyatakan bahwa dokumen yang dipegang pemerintah daerah berbeda dengan dokumen yang dimiliki pihak lain yang mengajukan keberatan.
“Yang kami pegang jangka waktu kontraknya hanya 20 tahun, sedangkan yang mereka pegang 30 tahun. Saya berani katakan salah satunya ada yang palsu. Ini yang kami pegang,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan perhatian publik karena hingga kini belum diketahui adanya putusan pengadilan maupun hasil pemeriksaan forensik dokumen yang dipublikasikan secara resmi terkait keabsahan dokumen yang dimaksud.
Ketua DPD APKAN RI Kabupaten Luwu menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan perbedaan dokumen, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan pembuktian yang sah, bukan melalui asumsi sepihak.
Ia juga meminta pemerintah daerah menjelaskan kepada masyarakat mengenai status kepemilikan lahan, legalitas pengelolaan pasar, dasar hukum penarikan retribusi, serta mekanisme penyetoran dan penggunaan hasil retribusi yang selama ini dipungut.
Menurutnya, kepastian hukum sangat penting demi melindungi hak pedagang dan masyarakat yang beraktivitas di Pasar Baru Bajo. Selain itu, kejelasan status aset dan pengelolaan pasar juga diperlukan untuk menghindari potensi sengketa berkepanjangan yang dapat merugikan semua pihak.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pertanyaan terkait dasar hukum pengelolaan pasar, status aset, legalitas penarikan retribusi, dan kepemilikan lahan masih menjadi perhatian publik dan belum memperoleh kepastian hukum yang final.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Rusding Investigasi Nasional







____________________________________________
