SANGGAU, http://tipikorinvestigasinews.id – Senin, 1 Juni 2026. Kotak pandora kasus lama terkait dugaan kepemilikan kayu log ilegal di dasar aliran Sungai Kapuas kembali digugat.
Robinson Pangemanan, pria yang sempat divonis bersalah pada 2013 silam dalam aktivitas pembersihan limbah sungai, kini resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke berbagai instansi penegak hukum dan pengawas negara.
Langkah hukum ini diambil lantaran Robinson mencium adanya aroma tebang pilih yang menjadikannya sebagai korban tunggal.
Sementara itu, keberadaan tumpukan kayu log misterius berskala besar di area operasional PT Erna Djuliawati disinyalir luput dari sentuhan hukum.
Surat aduan resmi tersebut telah dikirimkan kepada Kepolisian (Polda Kalbar/Polres Sanggau), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga Ombudsman Republik Indonesia.
Niat Membersihkan Sungai Berujung Pidana
Berdasarkan berkas pengaduan yang diterima redaksi Tipikor Investigasi News, riwayat kasus ini bermula pada tahun 2013.
Saat itu, Robinson mengaku tergerak oleh amanah regulasi dan desakan lembaga peduli lingkungan untuk mengantisipasi pendangkalan Sungai Kapuas di Kabupaten Sanggau.
Ia kemudian melakukan pembersihan limbah yang mengendap di dasar sungai, tepat di sekitar wilayah operasional PT Erna Djuliawati.
Pihak pelapor mengeklaim bahwa aktivitas tersebut sejatinya telah mengantongi izin resmi dari pihak kepolisian setempat.
Namun ironis, upaya yang diklaim sebagai aksi penyelamatan lingkungan itu justru menyeret Robinson ke meja hijau.
Melalui Putusan Perkara Nomor: 253/Pid./2013/PN.SGU, Robinson divonis bersalah dan harus mendekam di balik jeruji besi.
Misteri Kayu Log yang Mengendap:
Mengapa Dibiarkan?
Poin krusial yang menjadi pemantik dilayangkannya Dumas ini adalah status hukum komoditas kayu log yang berada di dasar sungai tersebut.
Pihak Robinson menduga kuat kayu-kayu yang ditenggelamkan dan disembunyikan itu merupakan hasil penjarahan kekayaan alam oleh oknum tertentu yang hingga kini belum menyentuh hukum.
”Aktivitas pembersihan limbahnya diproses hukum, sementara komoditas kayu log berskala besar yang sengaja disembunyikan di dasar sungai justru terkesan dibiarkan dan tidak diusut tuntas hingga hari ini,” tulis perwakilan pelapor dalam draf pengaduan tersebut.
Melalui laporan resmi ini, Robinson mengajukan tiga tuntutan utama kepada pimpinan instansi terkait:
Investigasi Ulang secara Transparan:
Mengusut tuntas status hukum dan pemilik asli dari kayu-kayu log yang diduga sengaja ditenggelamkan di area PT Erna Djuliawati.
Usut Dugaan Abuse of Power:
Memeriksa adanya indikasi penyalahgunaan wewenang atau praktik “main mata” dalam proses penegakan hukum masa lalu.
Penegakan Hukum Berkeadilan:
Menuntut aparat menindak tegas pihak-pihak atau korporasi yang terlibat tanpa pandang bulu.
Kawal Keadilan dan Kelestarian Lingkungan
Sebagai modal penguat aduan, pelapor melampirkan sejumlah dokumen pendukung.
Di antaranya adalah Salinan Putusan Perkara Nomor: 253/Pid./2013/PN.SGU, bukti perizinan, serta rekam jejak digital pemberitaan media massa masa lalu, termasuk rilis dari media Suara Pemred (10 November 2014) dan Pontianak Post (16 November 2025).
Surat Dumas dari Sanggau ini juga ditembuskan langsung ke lembaga pengawas eksternal di Jakarta dan daerah, antara lain Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat.
Langkah hukum ini diharapkan mampu memantik kembali pengusutan dugaan mafia pembalakan liar di sepanjang aliran Sungai Kapuas demi tegaknya keadilan hukum dan kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Barat.
hingga berita ini diturunkan, redaksi Tipikor Investigasi News masih berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut kepada pihak PT Erna Djuliawati serta aparat penegak hukum terkait guna mendapatkan keberimbangan informasi.
laporan :Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber: Robinson Pangemanan
(Foto/Visual pendukung dalam berita ini dihasilkan melalui teknologi AI/Kecerdasan Buatan).







____________________________________________
