KOTAWARINGIN BARAT- http://tipikorinvestigasinews.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Arut Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. Hal tersebut diwujudkan melalui penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) yang dilaksanakan pada Rabu (03/06/2026).
Kegiatan mediasi yang berlangsung di Ruang Restorative Justice Unit Reskrim Mapolsek Arut Selatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Arut Selatan, AKP Ratno, S.H., M.M., sebagai bentuk implementasi program Polri yang mengutamakan penyelesaian perkara secara damai di luar proses peradilan, khususnya terhadap perkara yang memenuhi syarat materiil dan formil.
Dalam pelaksanaannya, Kapolsek didampingi oleh Kanit Reskrim beserta jajaran penyidik. Mediasi juga dihadiri oleh pihak pelapor (korban), pihak terlapor, serta disaksikan oleh tokoh masyarakat dan keluarga dari kedua belah pihak.
Melalui dialog yang berlangsung secara terbuka, humanis, dan persuasif, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Pihak terlapor mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh kedua pihak.
Kapolsek Arut Selatan AKP Ratno, S.H., M.M., mengatakan bahwa pendekatan Restorative Justice bertujuan untuk menghadirkan solusi yang adil bagi semua pihak dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan hak-hak korban.
“Pendekatan restorative justice ini kita lakukan untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Fokus utamanya adalah pemulihan kembali pada keadaan semula dan pemenuhan hak korban, bukan semata-mata memberikan hukuman,” ujar AKP Ratno.
Ia menambahkan bahwa tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan. Untuk perkara tertentu yang bersifat ringan, adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak serta tidak menimbulkan keresahan yang luas di masyarakat menjadi dasar pertimbangan dalam penerapan keadilan restoratif.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara dinyatakan selesai secara damai dan memiliki kekuatan hukum sesuai mekanisme yang berlaku di tingkat kepolisian. Masyarakat yang hadir turut mengapresiasi langkah cepat, transparan, dan profesional yang dilakukan Polsek Arut Selatan dalam memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.
Melalui penerapan Restorative Justice, Polsek Arut Selatan berharap dapat terus membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Arut Selatan.
Jurnalis AGM







____________________________________________
