Nias Selatan, http://tipikorinvestigasinews.id- jamat 5/6/2026– Sekitar 70 persen dari total wilayah Kabupaten Nias Selatan masih berstatus sebagai kawasan hutan.
Fakta geografis dan tata ruang ini menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten Nias Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Sokhiatulo Laia, yang kini gencar mendorong penataan ulang kawasan tersebut demi mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Melalui program Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), pemerintah daerah bergerak aktif memetakan, meneliti, dan menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini sering menjadi sumber konflik. Program ini menjadi langkah strategis untuk menjembatani kepentingan pelestarian lingkungan dengan hak-hak masyarakat yang bermukim dan mengelola lahan di sekitar maupun di dalam kawasan hutan.
Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, menegaskan bahwa penataan ini bukan untuk mengekang, melainkan memberikan kejelasan status, batas, dan hak atas tanah yang dikuasai warga selama ini.
Menurutnya, masalah pertanahan dan kawasan hutan bisa diselesaikan dengan baik jika semua elemen mau duduk bersama, berkomunikasi, dan bersinergi mencari solusi terbaik.
“Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan apabila seluruh pihak duduk bersama mencari solusi terbaik,” ujar Sokhiatulo Laia, menggarisbawahi pentingnya pendekatan kekeluargaan dan musyawarah dalam setiap penyelesaian masalah di daerah.
Tujuan utama dari penataan kawasan hutan ini adalah memberikan kepastian hukum atas penguasaan lahan yang dilakukan masyarakat selama bertahun-tahun. Banyak warga yang telah menempati dan mengolah lahan tersebut secara turun-temurun, namun belum memiliki kejelasan status hukum.
Melalui PPTPKH, pemerintah ingin memastikan mana lahan yang tetap sebagai kawasan lindung, mana yang bisa dialihfungsikan, dan mana yang dapat disahkan penguasaannya sesuai peraturan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga menekankan bahwa penyelesaian persoalan ini harus dilakukan melalui jalur komunikasi, kolaborasi, dan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi kehutanan, hingga masyarakat adat dan warga setempat. Pendekatan ini dinilai paling tepat guna mengurangi potensi konflik yang kerap terjadi akibat tumpang tindih batas wilayah maupun status lahan.
Selain aspek hukum dan sosial, program ini juga memiliki misi pelestarian lingkungan. Dengan adanya penataan yang jelas, diharapkan fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem, penyerap air, dan penghasil oksigen tetap terjaga baik untuk kesejahteraan generasi mendatang.
Penyelesaian konflik pertanahan diharapkan berjalan beriringan dengan upaya menjaga kelestarian alam Nias Selatan yang indah dan kaya sumber daya alamnya.
“Nias Selatan Rumah Kita,” demikian semangat yang diusung pemerintah daerah. Penataan kawasan hutan ini menjadi bukti nyata komitmen pemda mengelola “rumah” tersebut dengan bijak, adil, dan berkelanjutan, agar kekayaan alam dan hak masyarakat sama-sama terjaga dengan baik.
Pewarta :Fz bll







____________________________________________
