Aktivitas PETI di Sungai Pak Mayam Marak: Sosok Pengusaha ‘GR’ Diduga Jadi Penampung dan Pemilik Belasan Mesin

LANDAK, http://tipikorinvestigasinews.id- -Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran sungai wilayah Kelurahan Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, kian meluas dan meresahkan warga.

​Berdasarkan pantauan dan aduan masyarakat setempat, belasan set mesin sedot berkapasitas besar (dompeng) tampak berjejer di atas lanting, secara masif mengeruk material dari dalam perut sungai yang memicu potensi kerusakan ekosistem dan pencemaran lingkungan.

​Inisial ‘GR’ dan Dugaan ‘Payung Hukum’ Oknum
​Di tengah maraknya aktivitas ilegal tersebut, muncul sorotan tajam publik terhadap seorang pengusaha emas terbesar di Ngabang berinisial GR.

GR disinyalir kuat berperan sebagai penampung hasil tambang ilegal sekaligus pemilik dari belasan set mesin penyedot emas yang beroperasi bebas di lokasi tersebut.

​Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan bahwa operasional penambangan yang dikaitkan dengan sosok GR nyaris tak pernah tersentuh tindakan hukum.

Kondisi ini memicu prasangka publik mengenai adanya dugaan pembiaran hingga jaminan “keamanan” dari oknum tertentu yang membuat aktivitas tersebut melaju mulus tanpa kendala.

​”Beroperasinya alat-alat tambang ilegal berkapasitas besar secara berkelanjutan ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:

sejauh mana efektivitas dan keberanian aparat penegak hukum di lapangan?” ujar salah satu perwakilan warga.

​Payung Hukum dan Ancamannya
​Aktivitas pengerukan emas secara ilegal serta pengrusakan lingkungan hidup pada dasarnya telah diatur secara tegas dalam regulasi nasional:

RegulasiKetentuanPotensi Sanksi
UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU No. 4/2009 tentang Minerba)Pasal 158: Penambangan tanpa izin resmi (IUP/IPR/IUPK).Pidana penjara maksimal 5 tahun & denda hingga Rp100 Miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 (Juncto UU No. 6/2023 tentang Lingkungan Hidup)Perusakan Lingkungan: Eksploitasi ilegal yang merusak ekosistem dan mencemari sumber air.

Masyarakat berharap Polda Kalimantan Barat, Polres Landak, serta instansi terkait tidak tutup mata dan segera mengambil langkah konkrit—mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu demi kepastian hukum serta kelestarian alam.

Catatan Redaksi, Transparansi, dan Hak Jawab
Pemberitaan ini disusun berdasarkan aspirasi masyarakat, aduan warga Desa Semerantau, serta penelusuran fakta awal di lapangan.

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), redaksi junjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Redaksi secara terbuka memberikan ruang bagi:
Pihak berinisial GR atau perwakilan hukumnya,
Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Kabupaten Landak & Kalbar,
Pemerintah Daerah setempat,
Untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau Hak Jawab demi menyajikan berita yang akurat, proporsional, dan berimbang kepada publik.


Laporan :Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar :Rabudin Muhammad

Sumber : Aduan Masyarakat Setempat.

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *