Kejari Sorong Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi,Tersangka Kasus Hibah YPPH Langsung Ditahan.

SORONG, https://tipikorinvestigasinews.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota dan Kabupaten Sorong. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penetapan dan penahanan seorang tersangka berinisial EP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau (YPPH) Kota Sorong Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Sorong pada Senin (8/6/2026) setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang intensif dan berdasarkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong melalui Tim Penyidik menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk mendukung program dan kegiatan organisasi penerima hibah sesuai peruntukannya.

Dalam proses penyidikan, tim telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari berbagai pihak yang terkait dengan pengelolaan dana hibah tersebut. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan ahli, melakukan pengumpulan data, penelaahan dokumen administrasi, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang dianggap relevan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, penyidik menemukan adanya sejumlah kegiatan yang tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah beserta dokumen pendukungnya yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi kebenaran maupun keabsahannya.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar kurang lebih Rp. 596.048.000.

Nilai kerugian tersebut diduga timbul akibat penggunaan dana hibah yang tidak sesuai ketentuan serta adanya pertanggungjawaban kegiatan yang tidak didukung dokumen yang sah dan valid sebagaimana dipersyaratkan dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Atas hasil penyidikan tersebut, EP kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
Primair; Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, EP langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 8 Juni 2026 hingga 27 Juni 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.B Sorong.

Penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-965/R.2.11/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026.

Kejaksaan Negeri Sorong menegaskan bahwa langkah penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum guna memperlancar penyidikan, mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Selain itu, penyidik masih terus mendalami berbagai aspek dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri penggunaan dana hibah, mekanisme pertanggungjawaban kegiatan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan atau memperoleh keuntungan dari dugaan penyimpangan tersebut.

Kejari Sorong menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi merupakan salah satu prioritas penegakan hukum yang bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara serta memastikan setiap dana publik digunakan secara transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan terus mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain,” tegas Tim Penyidik Kejari Sorong.

Kejaksaan juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Oleh karena itu, tersangka tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin undang-undang dan tetap berlaku asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan penetapan dan penahanan tersangka dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Sorong berharap dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang mengelola keuangan negara agar senantiasa mematuhi aturan, menjaga integritas, dan mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran publik.(Pewarta: Asep Suebu).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *