Viral Video RDPU Komisi III DPR RI Soroti Dugaan Pemerasan dalam Penanganan Kasus BBM Bersubsidi

Keterangan FotoIlustrasi: Gambar pada berita ini merupakan ilustrasi visual yang dibuat dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk mendukung penyajian berita. Ilustrasi ini tidak menggambarkan secara persis peristiwa, situasi, maupun sosok yang sebenarnya, dan digunakan semata-mata sebagai pelengkap visual dengan tetap mengedepankan prinsip akurasi, etika jurnalistik, serta asas praduga tak bersalah.

Jakarta, http://tipikorinvestigasinews.id – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama jajaran Kepolisian Republik Indonesia menjadi perhatian publik setelah tayang melalui TV Parlemen dan cuplikannya beredar luas di berbagai platform media sosial.

Dalam rapat yang berlangsung pada Rabu (22/7/2026) tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti penanganan dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Salah satu agenda RDPU membahas pengaduan yang disampaikan oleh Supiah, istri dari Hartono. Dalam penyampaiannya di hadapan Komisi III DPR RI, Supiah mengaku dimintai uang sebesar Rp50 juta oleh seseorang yang diduga merupakan oknum aparat dengan janji suaminya dapat dibebaskan. Pengakuan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pengaduan kepada DPR RI dan hingga saat ini masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sisipan FOTO:Hasil Tangkapan Layar Vidio Yang Beredar di Media Sosial.

Dalam RDPU tersebut, Dr. Resmen Kadapi turut hadir mendampingi Ibu Supiah dalam menyampaikan aspirasi dan pengaduannya kepada Komisi III DPR RI. Kehadiran Dr. Resmen Kadapi merupakan bagian dari pendampingan terhadap Ibu Supiah dalam memanfaatkan mekanisme konstitusional RDPU untuk menyampaikan pengaduan kepada lembaga legislatif.

Menanggapi pengaduan tersebut, Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto menyampaikan bahwa laporan mengenai dugaan pemerasan telah diterima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Polri.

Dalam forum tersebut, Habiburokhman menegaskan pentingnya keterbukaan dalam menangani setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum.

 “Jangan melindungi, kita terbuka aja, ini kita dilihat publik, malu kita!” tegas Habiburokhman dalam rapat yang disiarkan TV Parlemen.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI terhadap proses penegakan hukum serta penanganan setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun penetapan tersangka terkait dugaan pemerasan yang menjadi pembahasan dalam RDPU tersebut. Proses pemeriksaan internal dan penyelidikan oleh pihak berwenang masih berlangsung.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan tayangan resmi RDPU Komisi III DPR RI yang disiarkan melalui TV Parlemen serta informasi yang disampaikan dalam forum tersebut. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi juga membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi atau perkembangan resmi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.(Tim-Red)

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *