Pontianak, http://tipikorinvestigasinews.id- Dugaan aktivitas penampungan komoditas tanpa izin di sebuah gudang tertutup yang berada di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi perhatian masyarakat.
Pantauan tim media di lokasi pada Rabu (22/7/2026) mendapati aktivitas di dalam gudang yang berlangsung cukup tertutup. Di area pelataran terlihat tumpukan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, sementara sebuah mobil tangki berwarna putih-biru bernomor polisi BG 8187 JE tampak melakukan aktivitas bongkar muat cairan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, gudang tersebut diduga menjadi lokasi penampungan Crude Palm Oil (CPO), BBM jenis solar, hingga minyak goreng bekas (jelantah). Namun, hingga saat ini informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya karena masih menunggu hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Aparat Lakukan Penelusuran
Menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat, tim media berkoordinasi dengan Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. Menurut informasi yang diperoleh, aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan ke lokasi guna mengumpulkan fakta dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Pengelola Gudang Berikan Klarifikasi
Sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tim media melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola gudang pada Kamis (23/7/2026).
Taruna alias Una selaku pengurus gudang membantah adanya aktivitas penimbunan BBM jenis solar sebagaimana yang berkembang di masyarakat.
Ia membenarkan bahwa personel Polresta Pontianak, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pihak kecamatan, telah mendatangi lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan.
“Memang kemarin sudah ada dari Polresta berdasarkan laporan masyarakat. Dua minggu lalu kami juga didatangi pihak kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Una melalui sambungan telepon.
Terkait mobil tangki bernomor polisi BG 8187 JE, Una menegaskan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut Crude Palm Oil (CPO), bukan BBM jenis solar.
“Tangki biru-putih itu untuk pengangkutan CPO kami. Pengangkutan CPO tidak dilarang, silakan dicek saja. Semalam dari Polresta juga sudah melakukan pengecekan langsung dan isi tangki tersebut memang CPO,” jelasnya.
Aspek Hukum
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyimpanan atau kegiatan niaga BBM tanpa izin, maka penanganannya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Sementara itu, pengelolaan minyak jelantah maupun kegiatan usaha perdagangan CPO juga wajib memenuhi ketentuan perizinan dan regulasi lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menunggu Hasil Pemeriksaan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyimpulkan adanya pelanggaran pidana maupun administratif di lokasi tersebut.
Masyarakat kini menunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut dari instansi berwenang guna memastikan legalitas operasional gudang serta memberikan kepastian hukum atas informasi yang berkembang.
Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber: Tim Mitra Media







____________________________________________
