Sukabumi, http://tipikorinvestigasinews.id- Kabar duka kembali datang dari lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sukabumi. Seorang warga meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah saat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Sungai Leuwi Loa Cikaso, Kampung Parakantiga, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar siang hari.
Korban berinisial I (60) meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara rekannya M (50) mengalami luka ringan. Berdasarkan informasi dari kepolisian, keduanya sedang melakukan aktivitas penambangan emas secara tradisional ketika tebing di sekitar lokasi tiba-tiba longsor dan menimbun mereka.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan PETI Sungai Leuwi Loa Cikaso, Kampung Parakantiga, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.
Setelah menerima laporan, aparat kepolisian bersama unsur terkait mendatangi lokasi untuk melakukan evakuasi korban, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan saksi guna memastikan kronologi kejadian.
Peristiwa ini bukan sekadar musibah biasa. Tragedi tersebut kembali mengingatkan bahwa aktivitas PETI masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi, meski praktik tersebut tidak memiliki izin dan menyimpan risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa maupun kelestarian lingkungan.
Selama ini, aparat bersama pemerintah telah melakukan berbagai langkah pencegahan, mulai dari sosialisasi, pemasangan spanduk larangan, hingga penyampaian imbauan kepada masyarakat. Namun, fakta bahwa aktivitas PETI masih berjalan dan kembali memakan korban menunjukkan perlunya evaluasi terhadap efektivitas upaya-upaya tersebut.
Masyarakat berharap penanganan persoalan PETI tidak berhenti pada langkah-langkah preventif semata. Ketika aktivitas ilegal terus berlangsung secara berulang, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dilakukan, bagaimana mekanisme penindakan dijalankan, serta apa strategi jangka panjang untuk mencegah tragedi serupa.
PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum. Aktivitas ini juga berpotensi memicu longsor, merusak kawasan hutan, mencemari aliran sungai, serta mengancam keselamatan para penambang dan masyarakat di sekitarnya.
Di sisi lain, tidak sedikit masyarakat yang terlibat karena alasan ekonomi, sehingga penyelesaiannya memerlukan pendekatan yang menyentuh akar persoalan, bukan semata penindakan.
Musibah di Leuwi Loa Cikaso seharusnya menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi teknis, pemerintah desa, hingga masyarakat perlu duduk bersama merumuskan langkah yang lebih efektif, mulai dari pengawasan yang berkelanjutan, penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, edukasi kepada masyarakat, hingga penyediaan alternatif mata pencaharian bagi warga yang menggantungkan hidup dari tambang ilegal.
Satu nyawa telah hilang. Nilainya tidak dapat digantikan oleh apa pun. Tragedi ini hendaknya menjadi pengingat bahwa setiap keterlambatan dalam pencegahan dan penanganan berpotensi menghadirkan korban berikutnya.
Harapan publik sederhana: jangan menunggu musibah berikutnya untuk bertindak lebih nyata. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, dan penanganan PETI perlu dilakukan secara konsisten, menyeluruh, serta berkesinambungan.
Pewarta: Ujang Supyani







____________________________________________
