KOMPAK Indonesia Soroti Jaringan Kasus Hukum Eks Jampidsus dan Minta KPK Turun Tangan

JAKARTA, 24 Juli 2026
http://tipikorinvestigasinews.id – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia mendorong penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pusaran kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Desakan tersebut mengemuka dalam diskusi umum bertajuk “Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung” yang digelar di Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, menyatakan bahwa pengawasan publik sangat diperlukan dalam mengawal perkara ini demi menjaga objektivitas penegakan hukum. Ia menyoroti pentingnya menyisir perkara secara menyeluruh, tidak hanya pada tingkat operasional tetapi hingga ke lingkaran utama yang diduga memberikan perintah.

“Penyidik harus cermat dan berani mengungkap pihak-pihak lain yang diindikasikan ikut terlibat dalam pusaran kasus ini agar proses hukum berjalan transparan,” ujar Gabriel Goa saat memaparkan pandangannya.

Selain mengawal kasus yang berjalan saat ini, KOMPAK Indonesia turut mengingatkan pentingnya meninjau kembali sejumlah penanganan perkara hukum di berbagai daerah pada masa lalu. Salah satunya adalah pemantauan terhadap penyelesaian beberapa kasus hukum skala besar di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terjadi saat Febrie Adriansyah pernah mengemban tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT.

Guna menghindari potensi benturan kepentingan antarlembaga penegak hukum, KOMPAK Indonesia mendorong Presiden dan DPR RI untuk memberikan atensi khusus. Mereka menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini. Langkah tersebut dinilai strategis untuk memastikan independensi, mengakhiri spekulasi publik, sekaligus memperkuat sinergi pemberantasan korupsi di tanah air.

Perkara ini menjadi perhatian serius karena ruang lingkup dugaan kasus yang disebut-sebut dalam diskusi meliputi sektor-sektor strategis, seperti pengelolaan batu bara PLTU, tata kelola di Krakatau Steel, hingga kasus ASABRI. Dampak dari dugaan pelanggaran di sektor tersebut dinilai berpotensi memberikan tekanan berat pada stabilitas perekonomian negara dan hak-hak sosial masyarakat.

Diskusi publik ini menghadirkan sejumlah pakar dan akademisi terkemuka, di antaranya Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Maria Silvya E. Wangga, Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (BINUS) Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, serta Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) Badiul Hadi. Acara ini juga diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari aktivis anti-korupsi, praktisi hukum, hingga perwakilan mahasiswa.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tidak bersalah, seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersifat dugaan yang memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan dalam forum diskusi publik serta keterangan narasumber sebagaimana disebutkan di atas, dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan atau putusan hukum terhadap pihak mana pun.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi tipikorinvestigasinews.id masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, termasuk Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun instansi terkait lainnya. Apabila klarifikasi, hak jawab, koreksi, atau penjelasan resmi telah diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemenuhan prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.

Redaksi tipikorinvestigasinews.id berkomitmen menjunjung tinggi asas independensi, akurasi, keberimbangan, praduga tidak bersalah, serta hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila terdapat fakta baru yang telah terverifikasi maupun tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.

Sumber berita: Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa
Penulis: Gunter Guru Ladu Meha

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *