Sengketa Tanah Rasau Jaya Satu Berakhir Damai, Namun Bayang-Bayang Etika Kades Tetap Menanti Evaluasi

​Catatan Redaksi: Gambar/infografis penunjang artikel ini dibuat menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

KUBU RAYA,http://tipikorinvestigasinews.id -Jum”at 24 Juli 2026-Dugaan praktik tidak terpuji yang sempat membayangi penyelesaian sengketa tanah di Desa Rasau Jaya Satu akhirnya berujung damai melalui meja klarifikasi di Kantor Kecamatan Rasau Jaya, Kamis (23/7/2026).

Meski suasana rapat koordinasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya tersebut berjalan kondusif, penyelesaian secara kekeluargaan ini dinilai belum sepenuhnya menjawab tuntas persoalan tata kelola pemerintahan dan kepastian hukum di tingkat desa.

​Klarifikasi tersebut dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Asisten I Setda Kubu Raya Gusti Maulana, Kepala Kesbangpol Amini Maros, Camat Rasau Jaya Supratman, serta jajaran kuasa hukum para pihak.

Kendati kesepakatan damai berhasil dicapai, publik tetap menyoroti dinamika yang sempat memicu keresahan warga.

​Uji Integritas Pejabat Publik dan Netralitas Fasilitator
​Isu ini menyedot perhatian publik menyusul beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga mengarah pada permintaan sejumlah uang terkait proses mediator oleh kepala Desa tersebut.

Walau dalam forum mediasi warga menolak nominal tersebut dan sepakat berdamai, munculnya dinamika ini memicu diskusi kritis terkait batas wewenang serta integritas kepala desa sebagai pengayom masyarakat.

​Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 jo. UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, seorang Kepala Desa diamanatkan untuk menjalankan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) (Pasal 26 Ayat 4).

Selain itu, Pasal 29 secara tegas melarang kepala desa menyalahgunakan wewenang maupun menerima imbalan yang dapat memengaruhi kewajibannya.

​Catatan Kritis: Fungsi mediasi pertanahan di tingkat desa pada hakikatnya merupakan bagian dari pelayanan publik non-litigasi yang sepatutnya diakses warga secara gratis dan tanpa beban finansial tersembunyi.

​Celah Administrasi Pertanahan: Potensi Sengketa Berulang
​Di sisi lain, pangkal sengketa ini memaparkan persoalan klasik mengenai tertib administrasi pertanahan di tingkat lokal.

Keberadaan dokumen sertifikat tanah lama yang belum terinventarisasi secara rapi menjadi celah rawan yang memicu perselisihan antarwarga.

​Pembiaran terhadap ketidakjelasan dokumen hukum seperti ini berpotensi menjadi “bom waktu” konflik pertanahan di kemudian hari jika tidak segera ditata secara komprehensif oleh pihak berwenang.

​Damai di Tingkat Warga, Evaluasi Etik Tetap Diperlukan
​Kuasa hukum warga, Rusliandi, S.H., bersama Camat Rasau Jaya, Supratman, SKM, mengapresiasi iktikad baik kedua belah pihak yang memilih jalan musyawarah.

Namun demikian, para pengamat hukum menekankan bahwa penyelesaian perdata antarwarga merupakan ranah terpisah dari evaluasi administratif maupun etika pejabat publik.

​Poin Evaluasi & Desakan Transparansi:
​Akuntabilitas Pemerintahan Desa:

Perdamaian antarwarga memulihkan kerukunan sosial, tetapi tidak serta-merta mengabaikan perlunya klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat desa.

​Peran Inspektorat: Inspektorat Kabupaten Kubu Raya didorong untuk tetap melangkah secara internal guna memastikan transparansi dan memberikan kejelasan atas rumor yang beredar.

​Mencegah Preseden Buruk: Pemkab Kubu Raya diharapkan tidak berhenti pada pencapaian “wilayah kondusif”, melainkan menjadikan momentum ini sebagai sarana pembenahan standar pelayanan publik di seluruh desa.

​Pewarta :Rabudin Muhamad

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *