SINTANG, http://tipikorinvestigasinews.id – Senin, 15 Juni 2026 – Persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, dugaan kejanggalan dalam penyaluran Pertalite di SPBU 64.786.14 ,Kelurahan mangkurai Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, memicu perhatian publik.
Seorang warga yang berupaya menjalankan fungsi pengawasan sosial justru diduga mendapat intimidasi dan ancaman dari oknum petugas SPBU.
Insiden yang terjadi pada Minggu (15/6/2026) sekitar pukul 14.25 WIB tersebut memantik tanda tanya besar. Alih-alih memberikan penjelasan secara terbuka, oknum petugas di lokasi ditengarai bereaksi emosional dan arogan saat aktivitas pengisian Pertalite didokumentasikan oleh warga.
Kronologi Dugaan Intimidasi di Lapangan
Menurut keterangan saksi mata, peristiwa bermula ketika seorang warga mengendus adanya ketidakwajaran dalam proses pengisian Pertalite ke salah satu kendaraan. Sebagai bentuk kontrol sosial demi memastikan subsidi negara tepat sasaran, warga tersebut berinisiatif mengambil dokumentasi menggunakan telepon genggamnya.
Namun, respons yang diterima justru diduga bersifat represif. Oknum petugas SPBU yang sedang melayani disebut langsung menghampiri warga dengan nada tinggi, melarang pengambilan gambar, hingga melontarkan pernyataan bernada ancaman.
“Kejadiannya sekitar pukul 14.25 WIB. Petugas itu langsung marah dan mengeluarkan kata-kata mengancam. Sikapnya sangat arogan, seolah ada sesuatu yang ditutup-tutupi dari publik,” ujar salah satu saksi mata yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sikap reaktif yang dinilai berlebihan ini justru memperkuat kecurigaan masyarakat. Secara logika pelayanan publik, apabila proses penyaluran BBM berjalan sesuai prosedur resmi, tidak ada alasan mendasar bagi petugas untuk bersikap agresif terhadap pengawasan warga.
Projamin Sintang Turun Tangan, Amankan Bukti
Ketegangan di lokasi tersebut rupanya disaksikan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin) Kabupaten Sintang. Menyikapi dugaan intimidasi terhadap warga, Projamin langsung mengambil langkah cepat.
Sebagai bentuk pengawalan hukum dan antisipasi hilangnya bukti, Ketua DPC Projamin Sintang segera mendokumentasikan aktivitas di area pengisian serta memotret oknum petugas yang bersangkutan. Langkah ini ditegaskan sebagai upaya melindungi hak masyarakat dalam mengawasi distribusi BBM subsidi yang dibiayai oleh uang negara.
Pengamat sosial menilai bahwa tindakan melarang hingga mengintimidasi warga yang melakukan pengawasan dapat mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Mengingat Pertalite merupakan BBM yang mendapatkan kompensasi negara, maka seluruh rantai distribusinya wajib bersifat terbuka dan dapat diawasi oleh masyarakat luas.
Mendesak Investigasi Tuntas: Dugaan “Main Mata”
Isu penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah Sintang memang kerap dikeluhkan masyarakat. Mulai dari modus pengisian berulang (lansir), penggunaan tangki kendaraan yang dimodifikasi, hingga praktik ilegal lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat kecil.
Munculnya insiden di SPBU Masuka ini dinilai menjadi momentum penting bagi aparat untuk bergerak. Publik kini mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di SPBU tersebut hingga pengambilan dokumentasi oleh warga harus direspons dengan ancaman.
Masyarakat juga mempertanyakan mengapa oknum petugas terkesan alergi terhadap pengawasan apabila memang tidak ada prosedur yang dilanggar.
Subsidi yang sejatinya menjadi hak masyarakat kecil tidak boleh bocor akibat ulah segelintir oknum yang mencari keuntungan pribadi melalui celah distribusi yang tidak transparan.
Menanti Sikap Tegas Pertamina dan Aparat Hukum
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU 64.786.14 Kelurahan mangkurai maupun PT Pertamina (Persero) wilayah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi serta indikasi kejanggalan pengisian Pertalite tersebut.
Sikap diam ini dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Publik mendesak agar Pertamina segera melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh dan transparan.
Berbekal dokumentasi yang telah diamankan oleh DPC Projamin Sintang, masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pertamina untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan investigasi secara objektif.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi tegas tanpa pandang bulu, mulai dari tindakan disiplin terhadap oknum hingga evaluasi izin operasional SPBU, dinilai perlu dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab, subsidi BBM adalah uang rakyat. Setiap liter yang diselewengkan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap hak-hak masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi tersebut.
Catatan Redaksi
Segala bentuk dugaan penyelewengan dan intimidasi dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut serta hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
Pihak manajemen SPBU maupun PT Pertamina (Persero) memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Abdul Gofar Editor: Kepala Humas Redaksi Tipikor Investigasi News ID Kalbar
Sumber: Projamin dan masyarakat setempat







____________________________________________
