Tuban, 23 Juni 2026, http://tipikorinvestigasinews.id- Sengketa penguasaan aset hasil lelang kembali mencuat di Kabupaten Tuban. Seorang pemenang lelang Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial Yoyok mengaku hingga kini belum dapat menempati aset yang telah dimenangkannya melalui proses lelang resmi dan telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Aset yang menjadi objek sengketa tersebut berada di Jalan Pahlawan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Menurut keterangan Yoyok, seluruh tahapan hukum telah dilalui, mulai dari proses lelang, gugatan di pengadilan hingga pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan yang telah inkracht. Namun, ia mengaku masih mengalami hambatan untuk menguasai secara fisik aset tersebut.
Yoyok menuturkan bahwa pemilik awal aset yang berinisial U masih tetap menguasai lokasi dan diduga terus melakukan berbagai upaya untuk menghalangi dirinya menempati aset yang telah sah dimenangkan melalui lelang.
Bahkan, menurut pengakuannya, setiap kali hendak memasuki atau memanfaatkan aset tersebut, dirinya dihadapkan dengan sejumlah orang yang disebut berasal dari organisasi masyarakat Laskar Ronggolawe yang diduga dikerahkan untuk melakukan penghalangan.
“Putusan pengadilan sudah inkracht dan eksekusi sudah dilakukan. Namun sampai saat ini saya masih belum bisa menempati aset yang menjadi hak saya sebagai pemenang lelang,” ungkap Yoyok.
Kondisi tersebut membuat Yoyok mempertanyakan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pemenang lelang yang telah mengikuti seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya tindakan yang menghambat pelaksanaan putusan pengadilan.
Dalam praktik hukum perdata, pemenang lelang yang memperoleh objek melalui prosedur resmi dan telah didukung putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada prinsipnya memiliki hak untuk menguasai objek tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak U maupun pihak organisasi yang disebutkan terkait tudingan penghalangan tersebut. Media ini juga masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.
Laporan : jastomo







____________________________________________
