Pontianak, 9 Juli 2026, http://tipikorinvestigasinews.id-Provinsi Kalimantan Barat,Praktik Oknum jurnalistik di Kabupaten Melawi tengah menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, Oknum media InfoKalbarNEWS diduga kuat telah menabrak norma dasar kewartawanan dalam pemberitaan terkait dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menyeret nama warga bernama Jompok.
Kasus yang seharusnya menjadi upaya penegakan hukum, kini justru berbalik menjadi cermin buruk bagi integritas media tersebut.
Bantahan Jompok: Tuduhan yang Diduga Sarat Rekayasa
Jompok, yang namanya sempat dicatut dalam pemberitaan, bereaksi keras.
Pada 8 Juli 2026, ia secara tegas menepis tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam sindikat penampung emas ilegal.
“Tuduhan kepada saya tidak benar. Saya tidak pernah menjadi pembeli atau penampung emas hasil PETI sebagaimana diberitakan,” tegas Jompok.
Ia justru balik mendukung APH untuk menindak tegas pelaku PETI di Melawi.
Bantahan ini seketika menampar narasi awal yang dibangun oleh Oknum Wartawan InfoKalbarNEWS.
Kedok “Aspirasi Masyarakat” dan Aksi “Comot-Menyomot”
Zainuddin, selaku Kaperwil InfoKalbarNEWS, mencoba berlindung di balik dalih “aspirasi masyarakat” dan berargumen bahwa tulisannya tidak menyimpulkan kesalahan.
Namun, alibi tersebut justru memicu gelombang kecurigaan baru.
Publik mencium aroma ketidakberesan.
Investigasi lapangan mengungkap fakta memalukan:
klarifikasi yang diterbitkan Oknum wartawan InfoKalbarNEWS diduga merupakan hasil copy-paste (jiplakan) Foto dari karya tulis media lain yang dipimpin oleh Wakil Ketua II Gabungan Wartawan Indonesia (GWI).
Jejak Digital yang Dihapus:
Pelanggaran Etika Berat
Pola kerja Oknum Wartawan InfoKalbarNEWS kini menjadi gunjingan.
Alurnya terbaca jelas:
menerbitkan berita “comotan” tanpa izin, memicu kegaduhan, memuat klarifikasi, lalu menghapus jejak digital tersebut seolah tak terjadi apa-apa.
Praktik ini bukan sekadar ketidakprofesionalan, melainkan pelanggaran serius terhadap Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mewajibkan cara-cara profesional dalam mencari berita dan menghargai hak cipta.
Merampas karya tulis rekan seprofesi tanpa konfirmasi adalah tindakan yang mencederai marwah pers nasional.
Alarm bagi Kebebasan Pers
Tindakan penghapusan artikel setelah klarifikasi menimbulkan pertanyaan besar:Ada motif apa di balik semua ini?
Apakah ini upaya untuk menutupi kesalahan, atau sekadar sensasi murahan demi trafik berita?
Publik menanti pertanggungjawaban moral dari Redaksi InfoKalbarNEWS.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi insan pers di lapangan agar berhenti menjadikan jurnalistik sebagai alat “tekan-menekan” dengan mengabaikan verifikasi dan etika.
Media seharusnya menjadi pilar kebenaran, bukan penyebar narasi hasil curian yang merusak tatanan informasi publik.
Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar : Rabudin Muhammad.







____________________________________________
