Didampingi Kuasa Hukum, Yusril Koto Penuhi Panggilan Reskrimsus Polda Kepri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE terhadap Sahrodin

Batam –10/07/2026 tipikorinvestigasinews.id Yusril Koto memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kepulauan Riau sebagai pelapor dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terlapor Sahrodin.

Yusril hadir didampingi kuasa hukumnya Jakobus Silaban, SH.untuk memberikan keterangan kepada penyidik sebagai tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah dibuat.

“Kami mendapat surat undangan melalui WA dari penyidik sebagai tindak lanjut atas laporan yang kami sampaikan. Kami mengapresiasi penyidik Reskrimsus Polda Kepri yang telah memproses laporan ini,” ujar Yusril Koto kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.
Menurut Yusril, perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Agenda pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan kedua, di mana dirinya dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pelapor.

Yusril menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan tiga orang saksi untuk diperiksa. Selain itu, kuasa hukumnya juga akan menghadirkan saksi ahli yang terdiri dari ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli teknologi informasi guna mendukung proses penyelidikan.

Ia berharap penyidik dapat mengusut perkara tersebut secara profesional hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya berharap penyidik Reskrimsus Polda Kepri dapat bekerja secara profesional dan menuntaskan perkara ini berdasarkan alat bukti yang ada serta ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Yusril mengungkapkan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, dirinya telah memberikan kesempatan kepada Sahrodin untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf. Namun, menurutnya, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan.

“Saya sudah memberikan kesempatan untuk klarifikasi dan meminta maaf. Namun sampai akhirnya saya menempuh jalur hukum, hal itu tidak dilakukan,” ujarnya.

Yusril juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan pribadi maupun komunikasi dengan Sahrodin.

“Saya tidak mengenal yang bersangkutan, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah berkomunikasi,” tegasnya.

Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak membuat konten yang berpotensi merugikan atau mencemarkan nama baik orang lain.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sahrodin belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan pelapor.

*Erwin

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *