Pontianak, http://tipikorinvestigasinews.id- Minggu 12 Juli 2026,Provinsi Kalimantan Barat-Praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencoreng wajah penyaluran energi di Kota Pontianak.
Sebuah gudang di kawasan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, kini menjadi pusat perhatian publik setelah terendus dugaan kuat sebagai titik penampungan solar bersubsidi yang disinyalir disedot dari SPBU kawasan Ambawang.
Jejak Distribusi Mencurigakan
Berdasarkan investigasi lapangan pada Minggu,(12/7/2026), tim redaksi mendapati satu unit truk dengan nomor polisi KB 9500 GB melakukan pergerakan mencurigakan.
Kendaraan tersebut terpantau bertolak dari SPBU Ambawang menuju Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara.
Truk tersebut mengangkut sejumlah baby tank—masing-masing diduga berkapasitas 1.000 liter—yang diduga kuat berisi BBM bersubsidi.
Di lokasi tujuan, tepatnya di sebuah area yang memiliki papan nama “SUBHAN AUTOMOBIL” dan layanan “MultindoKu”, truk tersebut diduga melakukan aktivitas bongkar muat solar.
Gudang yang seharusnya difungsikan untuk usaha otomotif tersebut disinyalir telah beralih fungsi menjadi pool penimbunan BBM subsidi ilegal sebelum didistribusikan ke pihak lain.
Mencuatnya Isu Keterlibatan Oknum
Di tengah upaya pengumpulan data, tim di lapangan menerima informasi mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam aktivitas tersebut.
Namun, perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini, informasi tersebut belum dapat diverifikasi dan belum ada pernyataan resmi dari institusi terkait.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, media ini mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Segala informasi yang berkembang masih sebatas dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang.
Ancaman Pidana di Balik Subsidi
Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan perkara sepele. Praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.
Setiap orang yang terlibat dalam niaga atau pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal dapat dijerat hukuman pidana penjara serta denda miliaran rupiah.
Selain merugikan negara, praktik ini secara langsung merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi prioritas penerima subsidi energi.
Ujian Integritas Aparat Penegak Hukum
Publik kini menanti langkah konkret dari Polresta Pontianak dan Polda Kalimantan Barat.
Apakah aktivitas di gudang tersebut memiliki izin legal, atau merupakan praktik ilegal yang dibiarkan beroperasi di balik kedok usaha otomotif?
Aparat penegak hukum diharapkan tidak “tutup mata” terhadap laporan masyarakat dan bukti visual yang telah ada.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat krusial guna menghentikan kebocoran subsidi yang terus menggerus anggaran negara.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola “Subhan Automobil” dan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan yang berimbang.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data investigasi di lapangan. Kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menggunakan hak jawab atau memberikan klarifikasi melalui saluran resmi media kami.
Laporan :Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber :Tim Investigasi Mitra Media







____________________________________________
