Pembongkaran Aset SDN 1 Cinagara Disorot, Pengamat Ingatkan Pentingnya Kepatuhan terhadap Aturan Pengelolaan BMD

Kuningan, 14 Juli 2026, http://tipikorinvestigasinews.id- Pembongkaran sebagian bangunan dan fasilitas di SDN 1 Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, menjadi perhatian publik.

Proses pembongkaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan prosedur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya terkait keberadaan persetujuan atau Surat Keputusan (SK) penghapusan aset dari instansi yang berwenang.

Menurut informasi yang dihimpun, pembongkaran dilakukan sebelum adanya kejelasan mengenai proses administrasi penghapusan aset. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kuningan mengenai status administrasi bangunan tersebut.

Pengamat pendidikan, Yudi, SH, menilai bahwa apabila benar pembongkaran dilakukan tanpa melalui prosedur penghapusan aset sesuai ketentuan, maka hal tersebut berpotensi tidak sejalan dengan regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan aset pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mengatur bahwa penghapusan maupun pemusnahan aset daerah dilakukan melalui mekanisme dan persetujuan dari pejabat yang berwenang. Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat oleh peraturan daerah mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah.

«”Aset milik pemerintah bukan merupakan barang yang dapat dibongkar atau dihapus begitu saja. Apabila benar belum ada SK penghapusan, maka sebaiknya seluruh prosedur administrasi dipenuhi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian terhadap aset daerah,” ujar Yudi, Selasa (14/7/2026).»

Yudi menambahkan, apabila hasil pemeriksaan aparat pengawas nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan aset daerah, maka penyelesaiannya akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bentuk sanksi maupun tindak lanjut, menurutnya, merupakan kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan.

Sejumlah warga juga berharap pemerintah daerah melalui BKAD dan Inspektorat Kabupaten Kuningan dapat memberikan penjelasan kepada publik terkait prosedur yang telah ditempuh dalam pembongkaran tersebut.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 1 Cinagara, BKAD Kabupaten Kuningan, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai proses administrasi pembongkaran bangunan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.


Wati R

Kabiro Kuningan

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *