Korban Tewas, Pelaku Tabrak Lari Anak 12 Tahun di Idi Rayeuk Ditangkap, Faksi Keadilan Aceh Desak Hukuman Maksimal

Aceh Timur, http://tipikorinvestigasinews.id-  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Timur berhasil mengamankan pelaku tabrak lari yang menyebabkan seorang anak berusia 12 tahun meninggal dunia di wilayah Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Pelaku ditangkap kurang dari 48 jam setelah peristiwa tersebut terjadi, Senin (20/7/2026).

Meski pelaku telah diamankan, desakan agar aparat menegakkan hukum secara maksimal terus bermunculan. Direktur Faksi Keadilan Aceh, Ronny H., meminta pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya karena dinilai telah menghilangkan nyawa seorang anak dan melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.

“Kami meminta pelaku dihukum seumur hidup. Tindakannya sangat biadab. Menabrak anak hingga meninggal dunia lalu melarikan diri. Kami juga menilai masih ada sejumlah kendaraan tertentu yang kerap ugal-ugalan di ruas Jalan Medan–Banda Aceh sehingga membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Ronny kepada media, Senin (20/7/2026).

Menurut Ronny, tindakan pelaku yang meninggalkan lokasi kecelakaan menunjukkan tidak adanya tanggung jawab maupun rasa kemanusiaan.

“Kalau masih memiliki nurani, seharusnya pelaku berhenti dan memberikan pertolongan kepada korban, bukan justru melarikan diri. Perbuatan seperti ini harus dihukum berat agar tidak dianggap sebagai hal biasa,” tegasnya.

Ronny menambahkan, selain melanggar aturan lalu lintas, tindakan tersebut juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Ia meminta aparat penegak hukum memberikan efek jera melalui penegakan hukum yang tegas.

Berdasarkan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kejadian dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

Sementara itu, apabila kecelakaan mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) UU LLAJ dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara, sesuai ketentuan yang berlaku.

Ronny menegaskan Faksi Keadilan Aceh akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut diputus di pengadilan.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan ada penyelesaian di luar proses hukum, jangan ada tebang pilih, dan jangan ada pihak yang bermain. Ini menyangkut nyawa seorang anak,” katanya.

Ia juga meminta Satlantas Polres Aceh Timur bersikap transparan dalam menangani perkara tersebut dan membuka informasi kepada publik sesuai ketentuan hukum setelah proses penyidikan memungkinkan.

Hingga berita ini diturunkan, Satlantas Polres Aceh Timur masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku serta melengkapi alat bukti untuk proses penyidikan.

Sudirman

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *