Jakarta, http://tipikorinvestigasinews.id – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea terkait pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Dikutip dari siaran Metro TV, Senen (20/7/2026), yang memberitakan peristiwa pada Senin (20/7/2026), rombongan Pengurus Pusat PWI tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.30 WIB. PWI menilai pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers bernada intimidatif serta tidak menghargai profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Sekitar pukul 18.40 WIB, para pengurus PWI Pusat memasuki gedung SPKT untuk membuat laporan resmi dan meminta kepolisian menindaklanjuti perkara tersebut.
Sebelum laporan tersebut dibuat, beredar sebuah video yang memperlihatkan pernyataan maaf Hotman Paris. Dalam video itu, Hotman mengatakan, “Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris, sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, ‘Lu punya otak nggak sih?'”
Hotman menjelaskan bahwa ucapannya muncul setelah ia beberapa kali menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui dugaan hidden agenda maupun dugaan kekeliruan suatu institusi penegak hukum. Menurutnya, pertanyaan serupa kembali diajukan sebelum ia selesai memberikan jawaban sehingga memicu emosinya. Meski demikian, ia tetap menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan yang bersangkutan dan kepada seluruh organisasi wartawan di Indonesia.
“Tetap saya menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia. Karena selama ini juga saya sangat dekat dengan semua wartawan,” ujar Hotman Paris dalam video yang beredar.
Meski telah ada permintaan maaf, PWI Pusat tetap meminta agar proses hukum atas laporan tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai tindak lanjut atas laporan yang diajukan PWI Pusat. Pemberitaan ini disusun berdasarkan kutipan siaran Metro TV dan pernyataan Hotman Paris dalam video yang beredar. Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut, termasuk tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak lain yang berkepentingan, akan dimuat sebagai bagian dari pembaruan berita sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Red)







____________________________________________
