Eksekusi Pengosongan Toko Mas “Mayar” Dilaksanakan, Pihak Tergugat Ajukan Gugatan Bantahan

investigasi berita acara

JATIMBanyuwangi, Tipikorinvestigasinews.id-Pengadilan Negeri Banyuwangi melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa berupa Toko Mas “Mayar” yang berlokasi di Jalan Gajah Mada No. 62, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, pada Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, bangunan telah dipasang papan pemberitahuan yang menyatakan bahwa eksekusi pengosongan telah dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Banyuwangi. Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan pengamanan dari aparat terkait.

Namun demikian, proses hukum atas perkara tersebut disebut masih berjalan. Menurut keterangan dari pihak tergugat, mereka telah mengajukan gugatan bantahan (derden verzet/perlawanan) terhadap pelaksanaan eksekusi.

Pihak tergugat menyatakan bahwa pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) memperoleh hak atas objek tersebut melalui proses jual beli yang sah sejak awal. Mereka mengaku memiliki dokumen dan alat bukti yang dinilai sah serta resmi untuk mendukung dalil kepemilikan tersebut. Oleh karena itu, pihak tergugat berharap gugatan bantahan yang diajukan dapat dipertimbangkan dan diperiksa oleh pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap atas gugatan bantahan tersebut. Oleh sebab itu, seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menjunjung asas praduga serta hak setiap pihak untuk memperoleh keadilan di hadapan hukum.

Catatan:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan di lapangan dan keterangan dari pihak terkait. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Korlip:Ely irwanto

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *