Diduga Dari Hasil Illegal Logging, Gudang Kayu di Pematang Reba Disorot Masyarakat

Indragiri Hulu, http://tipikorinvistigasinews.id -Ratusan balok dan papan kayu tanpa identitas jelas ditemukan menumpuk di sebuah gudang di Jl. Seminai No.54, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Kamis 23 Juli 2026 pukul 09.20 WIB.

Dokumentasi Timemark menunjukkan aktivitas penyimpanan kayu dalam jumlah besar. Namun kejanggalan muncul saat awak media mencoba mengonfirmasi ke pemilik gudang berinisial B.

Pemilik Gudang Kayu tidak berada di rumah. Berdasarkan keterangan tetangga dan orang tua pemilik, ia telah pergi sejak malam sebelumnya dan belum kembali.
“Sejak semalam dia pergi, belum pulang,” kata warga.

Ironisnya, saat rumah didatangi terdengar jelas suara orang sedang mandi dari dalam. Hingga kini belum diketahui siapa yang berada di dalam rumah tersebut.

Kayu-kayu yang disimpan di gudang tersebut diduga kuat berasal dari kawasan Hutan Lindung Kerumutan, tepatnya di belakang areal perkebunan PT. Teso, Kecamatan Rengat Barat.

Hutan Lindung Kerumutan merupakan kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang. Setiap aktivitas pengambilan hasil hutan di kawasan tersebut tanpa izin resmi termasuk pelanggaran dan dapat dipidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada dokumen maupun keterangan resmi dari pemilik gudang terkait legalitas asal-usul kayu.

Pengambilan dan pengangkutan hasil hutan dari kawasan hutan lindung tanpa izin melanggar:
1. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
– Pasal 12: Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin.
– Pasal 83: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
2. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU Cipta Kerja
– Mengatur larangan kegiatan di dalam kawasan hutan lindung yang tidak sesuai peruntukannya.

Warga dan pemerhati lingkungan berharap aparat segera turun tangan.
Hingga berita ini tayang, awak media masih berupaya meminta tanggapan dari:
1. Dinas Kehutanan Provinsi Riau
2. BKSDA Riau – Resort Kerumutan
3 Satreskrim Polres Indragiri Hulu
4. LKPH Indragiri Hulu

Jika terbukti berasal dari hutan lindung dan tanpa dokumen sah, maka pemilik dan penampung kayu dapat dikenai sanksi pidana. (Asnan)

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *