JAKARTA, Tipikorinvestigasinews.id-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, telah mengambil langkah strategis untuk memastikan penggunaan Dana Desa yang tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan. Pada 31 Januari 2025, Yandri menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa.
Dalam pernyataannya, Yandri menegaskan bahwa MoU ini bertujuan agar para kepala desa dapat fokus menggunakan Dana Desa sesuai peruntukannya dan menghindari potensi penyelewengan. “MoU ini bertujuan agar para kepala desa fokus menggunakan Dana Desa dan tidak disalahgunakan,” ujar Yandri.
Kerja sama ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
* Pertukaran Data dan Informasi: Kedua institusi akan saling berbagi data terkait pembangunan desa untuk memastikan transparansi.
* Dukungan Program Pembangunan Desa: Polri akan memberikan dukungan dalam pelaksanaan program pembangunan desa, termasuk pendampingan dan pengawasan.
* Penguatan Kapasitas: Polri akan membantu meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola Dana Desa secara efektif dan efisien.
* Penegakan Hukum: Polri akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan Dana Desa.
Yandri juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap alokasi minimal 20% dari total Dana Desa sebesar Rp71 triliun yang diperuntukkan bagi ketahanan pangan, sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) Permendesa 2/2024. Ia mencontohkan kasus di Sumatera, di mana terdapat laporan fiktif mengenai penanaman jagung yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. “Kemarin waktu sosialisasi Permendes di Sumatera Zona II, menanam jagung seribu rumpun, dibuat sepuluh ribu. Itu fiktif itu. Nanti pak polisi dan jaksa silakan masuk itu,” ujar Yandri.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan penggunaan Dana Desa akan lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa. Yandri menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir penyalahgunaan Dana Desa dan siap bekerja sama dengan Polri serta Kejaksaan dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa Dana Desa benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan negara serta masyarakat.
Tom red






____________________________________________
