PAYAKUMBUH—Tipikorinvestiagasinews.id–– Salah satu pertamina di kota Payakumbuh diduga masih melayani BBM solar bersubsidi kepada konsumen jerigen. Pantauan wartawan di lapangan terlihat salah seorang diduga membeli bbm solar ke pertamina setempat, Sabtu (15/2) di Payakumbuh. Diduga petugas SPBU main mata dengan konsumen BBM bersubsidi.
Pemandangan tersebut tentu menarik perhatian media ini, Bagaimana tidak, disaat bbm bersubsidi masih ada oknum diduga main mata untuk kepentingan pribadi.

Saat ditanya ke pembeli bbm solar yang tidak mau disebutkan namanya itu, pihaknya membeli atas dasar surat rekomendasi dari dinas koperasi dan UKM kota Payakumbuh dengan judul Surat rekomendasi pembelian bbm jenis tertentu dengan nomor 500/125/DKUKM-DAG/XII/2024.
“Solar ini kami gunakan untuk usaha mikro dengan jenis kegiatan usaha Saw Mill “Sutan”,” ujarnya.

Sementara dalam surat rekomendasi yang diduga sudah kadaluarsa itu berbunyi hasil verifikasi, kebutuhan bbm digunakan untuk sarana 2 buah jenis alat mesin dong feng yang digunakan untuk memotong dengan kebutuhan bbm solar sebanyak 360 liter per bulan.
Terpisah pihak pertamina Koto nan Ampek Bursal menyebutkan kepada media ini, Sabtu (15/2) via whatsappnya, tentang surat yang diduga sudah tidak berlaku itu, untuk surat rekomendasi hari Senin depan pihaknya akan melakukan konfirmasikan ke dinas tersebut.
“Jika memang surat tersebut tidak berlaku akan kami larang melakukan pengisian atas nama tersebut. Dan kami (SPBU) akan memblok pengisian bbm atas nama yang bersangkutan,” singkatnya.
Larangan pengisian BBM yang menggunakan jerigen itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang menjual BBM kepada warga menggunakan jerigen dan drum.
Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diduga, pihak SPBU tersebut tidak menerapkan aturan yang sudah diatur oleh Undang-undang BP Migas, sehingga menjadi keluhan para wisatawan atau pemakai kendaraan yang ingin mengisi bbm bersubsidi di SPBU kota Payakumbuh.
Pantauan wartawan di SPBU Koto nan Ampek menemukan petugas SPBU menjual ke konsumen memakai jerigen plastik yang dilarang Undang-undang.
Sementara stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik/ Fiber, alasannya mengundang resiko kebakaran terlalu tinggi.
Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk Regulasi terkait. Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Solar dan Premium/ sejenis (Pertalite) yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium/ Pertalite lebih cepat terbakar.
Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual solar dan premium kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian SOLAR dan PERTALITE menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/ kecil).
Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.
Pembelian BBM menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Dikhawatirkan yang berwenang mengeluarkan surat rekomendasi pembeli BBM menggunakan jerigen, agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi karena juga dikhawatirkan terjadi indikasi penyalahgunaan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
( MAHWEL )






____________________________________________