Oknum YL Diduga Memberi Izin Aktivitas PETI di Kawasan Hutan Wilayah DAM

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tipikorinvestigasinews.id. Pohuwato – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan wilayah DAM semakin meresahkan masyarakat. Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Aliansi Barisan Rakyat untuk Keadilan (BARAKUDA), beberapa pengusaha tambang ilegal ditemukan beroperasi di kawasan hutan tersebut. Salah satu pelaku yang disebut sebagai “K Lulu” diduga melakukan aktivitas PETI dengan izin dari pemilik lokasi berinisial YL.

Tidak hanya merambah kawasan hutan biasa, aktivitas ilegal ini juga dilaporkan telah memasuki area cagar alam yang seharusnya dilindungi dari segala bentuk perusakan. BARAKUDA menyampaikan bahwa spanduk peringatan dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang melarang aktivitas tambang di kawasan tersebut seakan diabaikan oleh para pelaku. Menurut keterangan warga setempat, kegiatan penambangan sering dilakukan pada malam hari untuk menghindari pengawasan. Pada siang hari, alat-alat berat disembunyikan di tengah hutan, dan para pekerja beristirahat.

Nikson, perwakilan BARAKUDA, mengungkapkan keprihatinannya atas kerusakan yang terjadi di kawasan konservasi ini. “Kami mendesak Aparat Penegak Hukum segera menangkap dan memproses pelaku perusakan hutan di wilayah DAM. Aktivitas PETI ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam ekosistem yang ada,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Sebagai bentuk protes, BARAKUDA berencana melakukan aksi demonstrasi untuk mendorong proses hukum yang lebih tegas di wilayah DAM.

BARAKUDA berharap agar tindakan tegas dari pihak berwenang segera diambil untuk menghentikan aktivitas PETI di kawasan DAM dan memastikan semua pihak yang terlibat, termasuk pemberi izin, diproses sesuai hukum yang berlaku.

TimRED

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *