LBH Papua Pos Sorong Desak PT Inti Kebun Sawit Hentikan Aktivitas di Tanah Adat Marga Aresi

Kabupaten Sorong, http://tipikorinvestigasinews.id- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendesak PT Inti Kebun Sawit (IKS) untuk menghentikan seluruh aktivitas perkebunan yang dilakukan di wilayah tanah adat Masyarakat Hukum Adat Moi, khususnya pada hak ulayat Marga Aresi di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Desakan tersebut disampaikan melalui Siaran Pers LBH Papua Pos Sorong Nomor: 012/RILIS-LBH-P/POS-SOQ/VI/2026 yang diterbitkan pada 22 Juni 2026.

Dalam pernyataannya, LBH tidak hanya meminta penghentian aktivitas perusahaan, tetapi juga mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan proses hukum terhadap masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah ulayat mereka.

LBH Papua Pos Sorong menjelaskan bahwa konflik antara Marga Aresi dan PT Inti Kebun Sawit bermula dari aktivitas perusahaan yang diduga melakukan pembukaan lahan dan pengembangan perkebunan kelapa sawit di wilayah yang diklaim sebagai tanah adat milik Marga Aresi.

Berdasarkan keterangan masyarakat yang dihimpun LBH, Marga Aresi mengaku tidak pernah memberikan persetujuan, pelepasan hak, maupun izin kepada PT IKS untuk mengelola wilayah adat tersebut sebagai kawasan perkebunan kelapa sawit.

Menurut LBH, penolakan masyarakat adat terhadap rencana investasi perkebunan sawit di wilayah adat Marga Aresi telah berlangsung sejak tahun 2007.

Saat itu, sejumlah perwakilan masyarakat adat difasilitasi untuk melakukan kunjungan ke kawasan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan guna melihat secara langsung dampak dan aktivitas industri perkebunan tersebut.

Namun setelah kembali ke Papua, masyarakat adat Marga Aresi tetap menyatakan penolakan terhadap masuknya investasi perkebunan sawit di wilayah adat mereka.

Penolakan itu kemudian diperkuat melalui sumpah adat yang hingga kini masih dijaga dan dihormati oleh masyarakat sebagai bentuk komitmen mempertahankan tanah ulayat dari penguasaan pihak lain tanpa persetujuan pemilik hak adat.

LBH juga menyoroti proses sosialisasi dan pemetaan wilayah yang dinilai tidak dilakukan secara partisipatif dan tidak melibatkan seluruh anggota Marga Aresi. Salah satu keberatan masyarakat muncul saat pelaksanaan survei batas wilayah antara Marga Aresi dan Marga Malamas pada Februari 2024.

Menurut keterangan masyarakat yang diterima LBH, proses penentuan batas wilayah tersebut tidak melibatkan seluruh pihak yang memiliki hak dan kepentingan adat. Akibatnya, muncul keberatan setelah terbit peta wilayah yang disebut-sebut menjadi bagian dari area kerja perusahaan.

Selain itu, masyarakat adat Marga Aresi disebut telah berulang kali menyampaikan keberatan melalui mekanisme adat. Sebagai bentuk penolakan, masyarakat telah melakukan pemalangan adat sebanyak empat kali. Namun, menurut pengakuan masyarakat yang disampaikan kepada LBH, palang adat tersebut dibongkar dan aktivitas perusahaan tetap berjalan.

LBH Papua Pos Sorong menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai sengketa lahan biasa. Menurut LBH, kasus tersebut menyangkut pengakuan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat yang telah dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan.

Dalam siaran persnya, LBH merujuk sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagaimana telah diubah, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi.

Di sisi lain, LBH juga menyoroti laporan pengaduan yang diajukan PT Inti Kebun Sawit ke Polres Sorong pada 11 Juni 2026 dengan Nomor STLB/69/VI/2026/SPKT-I/POLRES SORONG/POLDA PAPUA BARAT DAYA terkait dugaan tindak pidana penipuan.

LBH menilai laporan tersebut berpotensi mengarah pada kriminalisasi masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah ulayatnya.

Karena itu, LBH meminta Polres Sorong dan Polda Papua Barat Daya untuk mengedepankan pendekatan dialogis, proporsional, dan berkeadilan dalam menangani persoalan tersebut.

Permasalahan ini juga menjadi agenda pembahasan dalam mediasi yang berlangsung di Polres Sorong pada Senin (22/6/2026).

Dalam forum tersebut, pihak perusahaan disebut menyampaikan bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang dimiliki.

Namun demikian, LBH mengklaim bahwa dalam pertemuan yang sama pihak perusahaan mengakui proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang disengketakan masih berlangsung.

Berdasarkan hal tersebut, LBH mempertanyakan dasar legalitas aktivitas pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit yang telah dilakukan di wilayah yang diklaim sebagai tanah adat Marga Aresi.

Melalui siaran pers tersebut, LBH Papua Pos Sorong menyampaikan empat tuntutan utama.

Pertama, mendesak PT Inti Kebun Sawit untuk menghentikan seluruh aktivitas di wilayah adat Marga Aresi, bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat adat, serta melakukan pemulihan terhadap kawasan yang telah dibuka agar fungsi ekologis lingkungan dapat kembali terjaga.

Kedua, mendesak Bupati Sorong untuk segera membentuk Tim Penyelesaian Kasus sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi.

Ketiga, meminta Polres Sorong dan Polda Papua Barat Daya menghentikan proses hukum atas laporan pengaduan yang diajukan perusahaan terhadap masyarakat adat Marga Aresi.

Keempat, mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pembabatan hutan, penggusuran tanah adat, serta aktivitas penanaman kelapa sawit yang diduga dilakukan tanpa memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pewarta: Asep Suebu

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *