DIDUGA ADANYA PEGAWAI NEGERI SIPIL (ASN) DI KECAMATAN BATANG LUBU SUTAM MENGGUNAKAN IJAZAH SARJANA S1 BODONG UNTUK MENAIKKAN GOLONGANNYA

Padang Lawas ,Tipikorinvestigasi news.id //
Terkuak sudah adanya dugaan oknum ASN di kecamatan batang lubu sutam menggunakan ijazah sarjana S1 bodong untuk digunakan sebagai kenaikan golongannya, ijazah sarjana S1 yang dibelinya dari oknum penjual ijazah yang berasal dari Universitas Hikmah yang beralamat di kota Medan, kejadian ini lebih kurang ditahun 2014 dan 2015. Pengakuan dari masyarakat bahwa pengguna ijazah sarjana S1 bodong ini jurusan sarjana ekonomi (SE)

Dulu memang dia pernah kuliah tapi tidak dilanjutkan, nah pas saat keperluan untuk naik golongannya baru di menghubungi salah seorang rekannya yang tinggal di medan supaya dicarikan ijazah sarjana S1, kebetulan waktu itu pelaku mempunyai jabatan di kantor camat batang lubu sutam apabila tidak ada ijazah sarjana S1 maka si pelaku tidak bisa lagi menjabat dan bisa jadi sebagai staff biasa karena hanya tamatan SMA

TIM pemerhati dan pengawas korupsi Indonesia yang langsung dipimipin oleh ketua umum P3KI gurdiman Sakti Harahap, S.Kom mencari bukti ondintik Terkait adanya oknum Pegawai ASN di kecamatan Batang lubu sutam yang menggunakan ijazah sarjana S1 bodong, padahal si pelaku tidak pernah kuliah di Universitas Al Hikmah medan

Perbuatan tersebut kena Sanksi Jika Terbukti Menggunakan Ijazah Palsu, Pembuat dan pengguna ijazah palsu terancam pidana penjara 6 tahun, bahkan denda Rp200 juta.

Penggunaan ijazah palsu masuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan surat. Lebih lanjut, disarikan dari Bunyi Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, R. Soesilo dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menerangkan bahwa agar dapat masuk kategori tindak pidana pemalsuan surat, surat yang dipalsukan haruslah surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak (ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dll), menerbitkan suatu perjanjian (misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dll), menerbitkan suatu pembebasan utang (kuitansi atau surat semacamnya), dan surat sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa (surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dll).

Terkait pidana atau hukuman bagi pembuat ijazah palsu, Pasal 263 ayat (1) KUHP, yang hingga saat ini masih berlaku, menerangkan bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun

Kemudian, Pasal 263 ayat (2) KUHP menerangkan pula bahwa diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Dengan demikian, berdasarkan KUHP, hukuman untuk pembuat ijazah palsu dan pengguna ijazah palsu adalah pidana penjara paling lama enam tahun.

Kemudian, jika ditinjau berdasarkan KUHP Baru atau UU 1/2023 yang akan berlaku pada 2026 mendatang, tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391 UU 1/2023 yang menerangkan ketentuan berikut.

Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).
Setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).

Lebih lanjut, KUHP baru secara khusus mengatur sanksi pidana bagi pengguna ijazah palsu dalam Pasal 272 UU 1/2023 yang menerangkan ketentuan.

Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp200 juta).
Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp200 juta).
Setiap orang yang menerbitkan dan/atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).
Dengan demikian, berdasarkan KUHP Baru, hukuman untuk pembuat ijazah palsu dan pengguna ijazah palsu adalah pidana penjara paling lama enam tahun atau denda (paling banyak) Rp 200 juta.

Ini sudah sangat jelas oknum pegawai ASN kecamatan batang lubu sutam wajib melaksanakan ketentuan undang-undang yang berlaku, akibat dari perbuatan oknum pegawai ASN kecamatan batang lubu sutam negara mengalami kerugian akibat dari pemalsuan ijazah sarjana S1 bodong.

jurnal : Air

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *