Diduga,,Merasa Kebal Hukum Datok Penghulu Kampung Marlempang Permainkan Dana BLT

 

Aceh Tamiang-Tipikotinvestigasinews.id
Bantuan Langsung Tunai( BLT ) yang bersumber dari dana Desa adalah program bantuan sosial dari pemerintah, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu, namun berbanding balik dengan apa yang terjadi di Kampung(Desa*Red) Marlempang, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang , Rabu(11/06/2026)

Miris dan sangat disayangkan dengan apa yang terjadi di Kampung Marlempang, diduga bantuan langsung tunai tersebut di sinyalir masuk ke kantong Pribadi Datok tersebut, dengan cara memberikan BLT kepada orang yang tidak tercantum namanya dalam penerima BLT, masyarakat mulai berani bersuara akibat kebijakan Datok yang di sinyalir untuk kepentingan pribadi.

E(45) selaku masyarakat kampung Marlempang menuturkan kepada awak media terkait pembagian BLT.

“Info nya dari pak Kepala dusun bang, ini bantuan BLT untuk 5 bulan, katanya dana nya 1.000.000 dibagi lagi bang sama penerima PKH jadi dapet nya 500.000 bang, kami udah komplain ke pak Kepala Dusun bang , kata pak kepala dusun, siapa yang protes, jumpain aja saya itu Datok yang bilang sama kepala Dusun bang, Datok pun ambil keputusan tidak ada musyawarah terlebih dahulu bang,dulu kita kalau terima datang dan foto bang,sekarang udah di bagi-bagi kerumah bang”ujar nya

Senada dengan yang di sampaikan oleh E(45),ST(50) warga yang juga menerima manfaat BLT menuturkan kepada awak media

“Iya bang 500.000 katanya untuk 5 bulan bang, kalau dulu bang kita kan datang ke kantor Datok bang ambil habis itu foto sekarang lain lagi bang udah di antar-antar kerumah,”ujarnya

Awak Media mencoba mengkonfirmasi Kepala Dusun Terkait BLT tersebut, Kepala dusun membenarkan apa yang di sampaikan oleh masyarakat,

“Iya benar bang itu 5 bulan bang Rp, 500.000 dibagi lagi sama penerima PKH bang, itu kebijakan dari pak Datok bang, Saya sudah ingatkan Pak Datok bang, Dia bilang kalau ada yang protes temui saya, Kalau gak salah dulu bang yah 300.000 perbulan”,Ungkap nya

 

Awak Media mencoba menghubungi Datok Penghulu melalui pesan WhatsApp, dengan nomor +62 821-xxxx-7080 Namun sampai berita ini di terbitkan Datok penghulu belum menjawab.

Kepala desa yang memotong uang BLT (Bantuan Langsung Tunai) dana desa tanpa musyawarah demi kepentingan pribadi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

*Pasal yang Relevan*
1. *Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

2. *Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

*Hukuman*
1. *Pidana penjara*: Kepala desa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
2. *Denda*: Selain pidana penjara, kepala desa juga dapat dijatuhi denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.

( Kaperwil Aceh )

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *