Tenggarong, tipikorinvestigasinews.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, H Sunggono, melakukan penandatanganan perjanjian sewa menyewa antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan PT. Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA) di Ruang Rapat PT. KMIA, Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kamis (12/6/2025).
Perjanjian sewa menyewa ini terkait pemanfaatan barang milik daerah di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, dengan luas tanah 12.650 meter persegi dan nilai sewa sebesar Rp 212.500.000 per tahun. Jangka waktu sewa ditetapkan selama 5 tahun, dengan total pemasukan bagi PAD sebesar Rp 1.062.500.000.
Dalam perjanjian ini, PT. KMIA bertanggung jawab atas pemenuhan sarana pendukung pada jalan pengalih, termasuk pemasangan tiang lampu penerangan jalan umum. PT. KMIA juga telah membangun jalan pengalih dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
General Manager PT. Khotai Makmur Insan Abadi, Reno Barus, menyatakan bahwa penandatanganan perjanjian sewa menyewa ini merupakan yang ketiga kalinya. Pihaknya berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pembayaran nilai sewa dan membangun serta menyerahkan kembali objek perjanjian setelah berakhirnya jangka waktu sewa.
Penandatanganan perjanjian ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Turut mendampingi Sekda Kukar dalam acara tersebut, Sekretaris DLHK Taufiq, Kabag Pembangunan Setkab Kukar Etty Sumarni, dan stakeholder terkait. *(Tim/Red)







____________________________________________
