Tenggarong, tipikorinvestigasinews.id – Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menghadiri Rapat Paripurna Istimewa ke-11 masa Sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kukar dengan agenda peresmian pengangkatan Ketua DPRD baru untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Ahmad Yani ditetapkan menjadi Ketua DPRD definitif menggantikan almarhum Junaidi yang meninggal dunia pada akhir tahun 2024 lalu. Yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar. Kamis (19/6/2025).
Peresmian dan Pengangkatan Ahmad Yani sebagai Ketua DPRD Kukar dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim nomor 100/1.4.2/ 48/B.POD/II/2024. Pengucapan sumpah/janji peresmian pengangkatan pengganti Ketua DPRD Kukar sisa Masa Jabatan 2024 – 2029 dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tenggarong Ben Ronald P.Situmorang.
Edi Damansyah atas nama pribadi, Pemkab Kukar, dan mewakili seluruh masyarakat menyampaikan ucapan “Selamat dan Sukses” kepada Ahmad Yani sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kukar yang baru. Ia berharap agar Ahmad Yani dapat memimpin lembaga legislatif ini dengan bijaksana, amanah, dan penuh dedikasi, serta membawa aspirasi masyarakat Kukar menjadi kebijakan yang nyata dan bermanfaat.
Edi Damansyah menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Pemkab dan DPRD dalam membangun Kabupaten Kukar. “Pemkab dan DPRD adalah dua lembaga mitra sejajar. Kemitraan strategis antara eksekutif dan legislatif ini menjadi kunci bagi keberhasilan pemerintahan dalam pembangunan daerah,” katanya.
Edi Damansyah juga mengajak seluruh elemen strategis masyarakat untuk terus mengambil peran aktif dalam perjalanan pembangunan ini. “Tantangan pembangunan daerah ke depan, tentu tidaklah ringan. Dinamika pembangunan, tuntutan kesejahteraan masyarakat, serta posisi strategis kita sebagai mitra Ibu Kota Nusantara (IKN) menuntut kita untuk bekerja lebih keras, lebih cerdas, dan lebih responsif,” katanya.*(Tim/Red)







____________________________________________