Tenggarong, tipikorinvestigasinews.id – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana, Wahyu Eka Trisnawan, SP., MM., di BPU Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana pada Kamis (19/06/2025). Ini dilakukan untuk menggantikan Kepala Desa definitif terdahulu, Alm. H. Nurjali, SH., yang meninggal dunia.
Edi Damansyah dalam sambutannya meminta agar Pj Kepala Desa segera melaksanakan tugas dengan melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang di dalam APBDesa Sungai Mariam Tahun 2025. Selain itu, Pj Kepala Desa juga diminta untuk menyelenggarakan pelayanan publik bagi warga desa serta pelaksanaan seluruh proses administrasi pemerintahan dan pembangunan yang akan dilaksanakan di desa.
Edi Damansyah juga menekankan pentingnya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades Antar Waktu) dalam waktu sesegera mungkin. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 beserta perubahannya tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Pj Kepala Desa diminta untuk memfasilitasi dan mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu bersama-sama dengan BPD Sungai Mariam.
Edi Damansyah berharap agar Pj Kepala Desa dapat segera mengkonsolidasikan dan mengkoordinasikan semua hal berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pj Kepala Desa juga diminta untuk membina hubungan yang baik dan harmonis dengan BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan seluruh pemangku kepentingan di Desa Sungai Mariam.
Dalam kegiatan pelantikan tersebut, turut mendampingi Bupati Kukar, Kepala DPMD Kukar Arianto, Camat Anggana Rendra Abadi, dan stakeholder terkait lainnya. Edi Damansyah berharap agar Pj Kepala Desa dapat menjalankan tugas dengan baik dan amanah, serta mempersiapkan Pilkades Antar Waktu dengan sebaik-baiknya.*(Tim/Red)







____________________________________________