Payakumbuh, tipikorinvestigasinews.id – Balai Wartawan Luak Limopuluah, Sumatera Barat, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan viral tentang pelaporan Dirut PDAM Kabupaten Limapuluh Kota ke kepolisian. Sekretaris Balai Wartawan Luak Limopuluah, Aking Romi Yunanda, menyatakan bahwa wartawan yang melapor ke kepolisian bukan merupakan organisasi Balai Wartawan Luak Limopuluah, melainkan atas nama pribadi dan/atau media massa yang dikelola oleh perusahaan pers.
– Balai Wartawan Luak Limopuluah tidak terkait dengan pelaporan Dirut PDAM ke kepolisian.
– Tindakan dan konsekwensi hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab personal wartawan dan perusahaan pers media.
– Aking Romi Yunanda mengimbau seluruh anggota Balai Wartawan Luak Limopuluah untuk menjaga profesionalitas dan kode etik jurnalistik dalam melakukan peliputan.
– Selalu berpegang teguh pada kaidah-kaidah jurnalistik sebagaimana diatur UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Dengan demikian, Balai Wartawan Luak Limopuluah berharap dapat meluruskan persepsi publik dan menjaga nama baik organisasi di mata publik.
( Mahwel )







____________________________________________
