Subulussalam Aceh | Tipikorinvestigasinews.id ~ Suasana di Aceh memanas setelah sebuah warung kopi sederhana di depan terminal tiba-tiba menjadi sorotan. Pemilik warung, Bu Suriani, meluapkan kemarahannya dan mengecam keras pernyataan Kasatpol PP & WH, Abdul Malik, yang secara terbuka menuding warungnya sebagai “tempat maksiat”. Tak terima dengan tudingan tak berdasar tersebut, Bu Suriani memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan Abdul Malik ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan pencemaran nama baik.
Pernyataan tegas ini disampaikan Bu Suriani melalui sambungan telepon seluler pada Kamis (17/7/2025), saat ia sedang berada di Banda Aceh mendampingi keponakannya mengikuti Tes Calon Bintara (Caba) TNI. Dengan nada geram, Bu Suriani membantah keras seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak awal warung itu dibuka, tidak pernah sekalipun terjadi perbuatan maksiat di dalamnya. Bahkan, pihaknya secara ketat melarang pengunjung untuk membawa barang haram atau melakukan perbuatan mesum di area warungnya.
“Saya merasa sangat dipermalukan dan dirugikan atas pernyataan Abdul Malik itu yang tanpa bukti,” ujar Bu Suriani dengan nada tinggi. “Saya akan laporkan perbuatannya itu atas dugaan pencemaran nama baik. Warung ini adalah satu-satunya tempat usaha saya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.”
Bu Suriani juga menantang siapa pun untuk membuktikan tudingan tersebut. “Banyak saksi dan boleh ditanyakan pada semua orang di lingkungan warung serta para pengunjung. Tempat usaha saya ini tidak lebih dari sekadar tempat ngopi, tidak lebih dari itu,” tegasnya.
Insiden ini sontak menarik perhatian publik dan memicu perdebatan mengenai batas-batas wewenang serta pentingnya pembuktian sebelum melontarkan tudingan yang dapat merugikan reputasi seseorang. Langkah Bu Suriani untuk menempuh jalur hukum menjadi sinyal kuat bahwa ia tidak akan tinggal diam atas apa yang dirasakannya sebagai fitnah keji terhadap kehormatan dan mata pencahariannya. Kasus ini diperkirakan akan segera bergulir dan menjadi perhatian serius bagi penegak hukum di Aceh.{*}
[Kh]







____________________________________________
